WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan, Serahkan Amicus Curiae Bela Warga Adat Poco Leok di PTUN Kupang

Kupang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur resmi mengambil peran sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diajukan masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

WALHI NTT menyambangi PTUN Kupang pada Rabu (28/1/2026) untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan pandangan hukum tertulis terkait perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG. Audiensi diterima oleh Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H, bersama Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H.

Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa kehadiran WALHI NTT bertujuan memberikan penguatan yurisprudensi dan perspektif hukum publik bagi Majelis Hakim, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

“Partisipasi WALHI NTT sebagai amicus curiae tidak dimaksudkan untuk mewakili para pihak atau mempengaruhi putusan, melainkan memperkaya pertimbangan hukum Majelis Hakim demi penerapan hukum administrasi negara, hukum lingkungan, dan HAM secara konsisten,” jelas Gres.

Perkara ini berangkat dari konflik struktural akibat rencana dan pelaksanaan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan.

Penolakan terhadap proyek geothermal tersebut telah disampaikan masyarakat melalui berbagai cara damai, antara lain aksi jaga kampung sebanyak 27 kali dan aksi penyampaian pendapat di muka umum sebanyak tiga kali. Aksi-aksi tersebut merupakan bentuk sah partisipasi publik dan ekspresi hak konstitusional masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan lingkungan hidupnya.

Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat adat Poco Leok menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa itu, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan aksi damai, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi.

Menurut WALHI NTT, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bupati sebagai pejabat pemerintahan dan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga memenuhi unsur tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam amicus curiae yang disampaikan, WALHI NTT menekankan sejumlah isu fundamental, antara lain pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan masyarakat adat dalam konflik sumber daya alam, perlindungan pembela lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta pencegahan preseden negatif yang dapat mempersempit ruang sipil dan demokrasi lokal.

WALHI NTT juga menyoroti risiko SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terselubung apabila tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap aksi damai masyarakat adat dibiarkan, karena berpotensi membungkam partisipasi publik dan memperlemah fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif.

“Perkara ini menjadi ujian penting bagi Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjaga ruang demokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Gres.

Sebagai penutup agenda, bukti fisik amicus curiae WALHI NTT diserahkan secara resmi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang untuk diteruskan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara. ***



Iklan

Iklan