![]() |
Oleh: Daniel Tonu Warga Kota Kupang |
OPINI - Dalam bangunan besar bernama negara demokrasi, terdapat sebuah kontrak sosial imajiner namun mengikat, yang meletakkan posisi rakyat di tempat tertinggi. Secara etimologis dan filosofis, demokrasi—demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan)—menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam analogi sederhana namun fundamental, rakyat adalah "Tuan", pemilik sah dari rumah besar bernama daerah atau negara ini. Sementara itu, DPRD adalah "Wakil" atau pelayan yang dimandatkan untuk mengurus administrasi kehendak sang Tuan.
Namun, belakangan ini, nalar publik kerap diuji oleh wacana dan manuver politik yang hendak mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD. Jika skenario ini terjadi, kita sedang menyaksikan sebuah ironi tragis: momen ketika sang "Wakil" merasa lebih berhak menentukan masa depan rumah ini daripada "Tuan"-nya sendiri. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan; ini adalah reduksi demokrasi yang melukai logika kedaulatan dan mengancam prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
Anomali Logika: Wakil yang Mengamputasi Hak Tuan
Esensi dari sistem perwakilan adalah efisiensi, bukan pengambilalihan hak asasi politik secara total. Rakyat memilih anggota legislatif untuk membuat regulasi dan mengawasi anggaran karena tidak mungkin seluruh rakyat duduk di parlemen setiap hari. Namun, memilih pemimpin eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) adalah hak prerogatif "Tuan" untuk menentukan siapa yang akan mengeksekusi kebijakan di rumahnya.
Ketika hak ini ditarik paksa oleh DPRD dengan dalih "sila keempat Pancasila" atau "penghematan anggaran," terjadi sesat pikir yang fatal. Wakil rakyat seolah berkata kepada Tuannya: "Anda tidak cukup cerdas atau kompeten untuk memilih pemimpin. Duduklah yang manis, biar saya yang pilihkan untuk Anda."
Sikap patronase ini merendahkan akal sehat publik. Bagaimana mungkin rakyat dianggap cukup cerdas untuk memilih anggota DPRD dan Presiden, tetapi tiba-tiba dianggap tidak mampu memilih Kepala Daerah? Logika ini cacat dan menunjukkan arogansi kekuasaan yang hendak memonopoli sirkulasi elit. Ketika "Wakil" mengambil alih suara "Tuan," hubungan yang terbentuk bukan lagi representasi, melainkan kooptasi.
Dari Ruang Terbuka ke Lorong Gelap
Salah satu kerugian terbesar jika Pilkada dikembalikan ke DPRD adalah runtuhnya pilar transparansi dan akuntabilitas publik. Kita harus membedah ini melalui kacamata Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pilkada langsung, proses seleksi terjadi di ruang terbuka (etalase publik). Calon pemimpin dipaksa "telanjang" di hadapan publik. Rekam jejak, visi-misi, harta kekayaan, hingga integritas moral mereka diperdebatkan di warung kopi, media massa, hingga mimbar akademis. Debat publik disiarkan, di mana "Tuan" bisa menilai langsung kualitas "pelayan" yang melamar pekerjaan. Informasi mengalir deras, dan partisipasi publik mencapai titik kulminasi. Rakyat memiliki akses data primer untuk menentukan pilihan. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD memindahkan proses tersebut dari alun-alun yang terang benderang ke lorong-lorong gelap gedung parlemen. Dalam sistem pemilihan tidak langsung, variabel penentu kemenangan bukan lagi popularitas atau kapabilitas di mata publik, melainkan lobi antar-elit partai. Informasi menjadi barang mewah yang langka. Publik tidak akan pernah tahu apa isi pembicaraan di ruang fraksi, apa deal politik yang terjadi di balik pintu tertutup, atau mengapa sebuah partai tiba-tiba berbalik arah dukungan di menit terakhir. Hak publik untuk tahu diamputasi. Dalam perspektif Keterbukaan informasi publik, ini adalah kemunduran total. Badan Publik (DPRD dan Partai Politik) menjadi entitas yang semakin tertutup, di mana keputusan strategis menyangkut hajat hidup orang banyak diambil berdasarkan negosiasi transaksional yang tidak dapat diaudit oleh mata publik.
Memindahkan "Pasar" Transaksi Politik
Argumen klasik pendukung pemilihan oleh DPRD adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung yang memicu korupsi. Argumentasi ini sekilas tampak logis, namun sesungguhnya rapuh. Mengubah mekanisme pemilihan tidak menghilangkan politik uang; ia hanya memindahkan lokus transaksinya. Dalam Pilkada langsung, politik uang (jika terjadi) bersifat eceran dan massal—sebuah praktik buruk yang harus kita perangi lewat penegakan hukum dan edukasi. Namun, dalam pemilihan oleh DPRD, politik uang berubah menjadi "grosiran". Oligarki dan cukong politik tidak perlu lagi menyebar uang ke ratusan ribu rakyat; mereka cukup "membeli" segelintir elite di parlemen. Biaya mungkin lebih murah bagi investor politik, tetapi daya rusaknya terhadap integritas demokrasi jauh lebih masif.
Ketika Kepala Daerah terpilih karena "membeli" suara wakil rakyat, maka loyalitasnya bukan kepada rakyat (Tuan), melainkan kepada DPRD dan penyandang dana. Ini menciptakan hubungan eksekutif-legislatif yang tidak sehat. Check and balances akan mati suri. Kepala Daerah akan tersandera; ia tidak akan berani menindak penyimpangan anggota dewan karena nasib jabatan politiknya ada di tangan mereka. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan "Tuan," melainkan pada kepuasan "Wakil."
Matinya Partisipasi dan Pengawasan
Demokrasi bukan hanya soal hasil (siapa yang menang), tetapi soal proses (bagaimana ia dimenangkan). Pilkada langsung adalah sekolah politik terbesar bagi rakyat. Di sana ada pendidikan politik, ada sengketa argumen, dan ada kesadaran bahwa satu suara sangat berharga.
Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, apatisme publik akan merajalela. Rakyat akan merasa terasing dari proses politik di daerahnya sendiri. "Untuk apa peduli pada kinerja bupati, toh bukan kita yang memilih?" Mentalitas ini akan mengikis social control atau pengawasan masyarakat. Padahal, dalam semangat transparansi, pengawasan publik adalah hoax-buster dan corruption-deterrent paling ampuh. Ketika rakyat merasa memiliki pemimpinnya, mereka akan rewel, mereka akan menuntut, dan mereka akan mengawasi. Inilah esensi dari Open Government. Menyerahkan pemilihan ke DPRD sama dengan mematikan lampu sorot pengawasan ini, membiarkan kekuasaan bekerja dalam keremangan yang rawan penyimpangan.
Kembalikan Kedaulatan ke Tuan-nya
Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD adalah sebuah langkah mundur yang berbahaya bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Ini adalah bentuk ketidakpercayaan elit terhadap rakyatnya sendiri. Dalih efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan substansi kedaulatan. Kita harus menolak narasi bahwa rakyat "belum siap" atau "mudah dibeli." Justru, tugas partai politik dan elitlah untuk memberikan pendidikan politik, bukan merampas hak pilih. Jika ada kerusakan pada sistem Pilkada langsung (seperti politik uang), maka perbaiki sistem pengawasannya, perkuat penegakan hukumnya (Gakkumdu), dan perketat audit dana kampanye sesuai standar akuntansi yang transparan. Jangan karena tikus di lumbung, lumbungnya yang dibakar.
Sudah saatnya kita menegaskan kembali hierarki yang benar dalam demokrasi. Rakyat adalah Tuan, dan DPRD adalah Wakil. Jangan biarkan Wakil mengambil alih palu keputusan dari tangan Tuan. Biarkan rakyat, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menentukan sendiri siapa yang layak memimpin mereka. Karena dalam demokrasi, suara rakyat—betapapun riuhnya—adalah satu-satunya sumber legitimasi yang sejati. Membungkam suara itu dengan mengalihkannya ke ruang sidang parlemen adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan prinsip keterbukaan. ***
