Kupang, Mutiara-Timur.com – Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti atas hak tanah yang dokumennya dinyatakan hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilalui oleh pemohon. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas serta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan sertipikat hak atas tanah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jonverson Broito Tamba, S.S.T., bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah kepada pemohon atas nama Silvester Advento E. Masan. Adapun bidang tanah yang dimohonkan sertipikat pengganti berlokasi di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur mekanisme penggantian sertipikat yang hilang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan ATR/BPN. *go
