Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang inklusif dan berpihak pada masyarakat. Salah satu terobosan unggulan yang kini dirasakan langsung manfaatnya adalah PIONER (Prioritas Layanan Ekstra), layanan antar-jemput berkas pertanahan yang dikhususkan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas.
Melalui layanan PIONER, Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan yang setara.
Pada periode 28 November hingga 2 Desember 2025, Tim PIONER melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah elektronik secara langsung kepada masyarakat di empat kelurahan, yakni Kelurahan Belo, Fatukoa, Kolhua, dan Batuplat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 sertipikat tanah elektronik berhasil diserahkan langsung kepada penerima hak melalui mekanisme layanan PIONER.
Penyerahan sertipikat secara langsung ini tidak hanya mempermudah masyarakat penerima layanan, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi kelompok rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Layanan PIONER merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Dengan inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendorong transformasi layanan yang lebih responsif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. *(go)
