Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan melalui penyerahan Sertipikat Elektronik atas tanah aset milik Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (2/12/2025).
Penyerahan sertipikat elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meningkatkan kepastian hukum, keamanan data, serta perlindungan aset pemerintah. Sertipikat diserahkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Kegiatan ini turut didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jonverson Broito Tamba, S.ST., beserta jajaran. Sertipikat elektronik tersebut diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kupang, H. Fery Hartyanta, S.H.
Dalam sambutannya, Ketsina Herlina menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh BPN secara nasional. Menurutnya, digitalisasi sertipikat menjadi langkah strategis dalam menjaga aset negara agar lebih aman dan terhindar dari potensi sengketa.
“Semoga dengan diterbitkannya sertipikat elektronik ini, aset pemerintah dapat terjaga dengan baik dan dikelola secara lebih aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kupang, H. Fery Hartyanta, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin antara Pengadilan Negeri Kupang dan Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam proses sertipikasi aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN atas kerja sama dan sinergi yang baik. Semoga hubungan kelembagaan ini terus terjalin dengan solid ke depan,” ungkapnya.
Melalui penyerahan sertipikat elektronik ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat serta pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel seiring penerapan layanan pertanahan berbasis digital. *(go)
