Kupang —Penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang semakin menjadi perhatian publik. Fenomena ini tak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik, tetapi juga menarik sorotan dari kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay pada Rabu, (12/11/2025) kepada media menilai bahwa fenomena ini harus segera direspons dengan langkah nyata, termasuk pembentukan aturan khusus yang mengatur penggunaan media sosial di lingkungan sekolah.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pelajar. Namun, kemudahan akses informasi ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan mulai dari penyebaran konten negatif, cyberbullying, hingga keterlibatan pelajar dalam tren yang tidak mendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah pendidikan, tetapi sudah menjadi isu sosial yang kompleks.
“Ini harus kerja sama, harus kolaborasi. Dinas Pendidikan dan dinas-dinas yang berhubungan langsung perlu dilibatkan. Tapi peran utama sebenarnya ada pada orang tua,” tegasnya.
Menurut Neda, pengawasan terhadap penggunaan media sosial tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Anak-anak, kata dia, menghabiskan lebih banyak waktu di rumah dibanding di sekolah, sehingga pengawasan terbesar justru berada di tangan orang tua.
“Kalau di sekolah itu hanya empat sampai lima jam. Lebih banyak siswa itu bersama orang tua di rumah. Jadi bagaimana orang tua dapat memantau anak-anak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi aktif antara orang tua dan anak dalam membangun literasi digital keluarga. Tanpa keterlibatan orang tua, sekolah akan kesulitan mengontrol perilaku pelajar di luar jam belajar.
Di sisi lain, pihak sekolah juga menghadapi dilema besar. Larangan membawa ponsel ke sekolah dianggap tidak realistis di era digital. Banyak tugas belajar kini mengandalkan akses internet dan platform pesan instan seperti WhatsApp atau Google Classroom.
“Wi-Fi saya matikan, tetapi saya juga mengalami kendala karena anak-anak mengerjakan tugas dan mengirim lewat WhatsApp,” ungkap Neda, mencontohkan pengalaman yang dihadapi beberapa sekolah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan digital dan risiko penyalahgunaan kini berjalan beriringan. Karena itu, menurutnya, sekolah perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih canggih dan edukatif.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Kota Kupang berencana mendorong pembentukan pedoman atau regulasi penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. Aturan ini diharapkan menjadi dasar bagi sekolah-sekolah dalam mengatur batasan, waktu, dan etika penggunaan media sosial oleh pelajar.
“Kalau boleh, ada sistem yang dibuat oleh sekolah sehingga semua handphone anak itu terkonek dan terkontrol oleh guru. Jadi ketika mereka di sekolah, apa pun yang dikirim bisa dipantau,” jelas Neda.
Gagasan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat program literasi digital nasional, yang menekankan tiga hal utama: etika digital, keamanan digital, dan tanggung jawab digital. DPRD menilai bahwa sekolah-sekolah di daerah perlu memiliki pedoman internal agar tidak sekadar melarang, tetapi juga mendidik pelajar menjadi pengguna media sosial yang bijak dan beretika.
Komisi IV DPRD Kota Kupang juga mendorong sinergi lintas lembaga, terutama antara Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan lembaga pemerhati anak. Kolaborasi ini penting agar kebijakan yang dibuat tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi juga menyentuh aspek edukasi dan pendampingan psikologis.
Menurut Neda, pengawasan digital harus diiringi dengan pembinaan karakter. “Media sosial itu bisa menjadi sarana belajar yang luar biasa kalau digunakan dengan benar,” ujarnya. Karena itu, DPRD mendorong sekolah untuk memperkuat kurikulum literasi digital yang mengajarkan siswa tentang keamanan data pribadi, etika komunikasi daring, serta dampak hukum dari penyalahgunaan media sosial.
Data dari berbagai survei menunjukkan bahwa penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja dapat berdampak langsung terhadap prestasi belajar, kesehatan mental, hingga perilaku sosial. Beberapa kasus di Kupang bahkan memperlihatkan munculnya perundungan digital antar pelajar yang berujung pada konflik di dunia nyata.
Kondisi ini menegaskan bahwa pendidikan karakter dan kontrol digital harus berjalan beriringan. Tanpa bimbingan, pelajar berisiko kehilangan arah dan nilai-nilai moral di tengah derasnya arus informasi dunia maya.
Di akhir wawancara, Neda Ridla Lalay menutup dengan pesan moral yang kuat bagi seluruh pihak—guru, orang tua, dan pelajar.
“Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak dikehendaki,” ujarnya.
Pesan sederhana itu menggambarkan pentingnya kesadaran bersama bahwa media sosial hanyalah alat. Bagaimana alat itu digunakan akan sangat menentukan masa depan generasi muda.
Kasus penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar menjadi cerminan bahwa pendidikan digital bukan sekadar pelajaran tambahan, melainkan kebutuhan utama dalam dunia pendidikan modern. Sekolah perlu hadir sebagai pembimbing, pemerintah sebagai regulator, dan orang tua sebagai pengawas pertama.
“Ada nilai positif dan negatifnya. Tapi saya kembali menegaskan, ini tidak hanya tanggung jawab guru, tapi juga orang tua,” tutup Neda Ridla Lalay.
Ketika ruang digital semakin terbuka luas, bimbingan orang tua dan ketegasan sekolah menjadi benteng terakhir bagi generasi muda agar tetap tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, kreatif, dan beretika di dunia maya. *(go)
