Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • konten informatif ATR BPN
  • layanan informasi pertanahan
  • Ossy Dermawan
  • PPID ATR BPN
  • SOP layanan pertanahan

Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kementerian ATR/BPN proaktif sajikan konten digital informatif untuk memperkuat keterbukaan informasi publik melalui PPID dan layanan terintegrasi nasional.

Jakarta - Guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Tak hanya sebagai edukasi kepada publik, namun juga sebagai cara mengisi ruang digital dengan konten dengan sumber tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN. 

“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara _real time_ menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, Rabu (19/11/2025).  

Berdasarkan data PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN, per 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari data tersebut, 53% pertanyaan yang diajukan seputar informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Melihat data tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti, serta disajikan secara informatif melalui beberapa konten. Di antaranya ialah “PRODUKTIF” atau Produksi Konten Informatif; “SAMSON” atau Saatnya Menjawab Suara Online, yaitu konten yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertanyaan dari _netizen_ di kolom sosial media Kementerian ATR/BPN. Lalu, ada juga konten “Tangkal Hoaks” untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang sering berseliweran di sosial media. 

“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan _single number_ sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelas Wamen Ossy. 

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyampaikan pesan kepada seluruh pelaksana PPID Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik dalam pekerjaan sehari-hari sebagai PPID. Seperti halnya, Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik. 

“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy. 

Dalam presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo beserta sejumlah jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (AR/YZ)



Baca Juga
Tag:
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • konten informatif ATR BPN
  • layanan informasi pertanahan
  • Ossy Dermawan
  • PPID ATR BPN
  • SOP layanan pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
Berita Terbaru
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
  • Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Wagub NTT Tinjau SMKN Kokar Alor, Dorong Siswa Siap Dukung Pariwisata

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.