Sungai Rusak, Ekosistem Terancam! WALHI NTT Desak Polisi Tindak Reklamasi Ilegal di Sumba Barat

Kupang, 4 Oktober 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras aktivitas reklamasi ilegal di Sumba Barat yang diduga dilakukan oleh pengusaha Liang Bun Tjien (alias Aciu). Kegiatan penimbunan di muara sungai Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, itu disebut telah menimbulkan kerusakan ekologis yang parah dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Hasil investigasi WALHI NTT mengungkap, Liang Bun Tjien diduga menimbun area seluas sekitar 25 meter x 75 meter di muara sungai untuk kepentingan pribadi. Penimbunan tersebut merusak fungsi alami sungai, mengganggu aliran air, serta mengancam habitat berbagai spesies yang bergantung pada ekosistem sungai tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. “Penimbunan muara sungai tanpa dasar hukum jelas merusak siklus ekologis dan menurunkan kualitas air yang digunakan warga sekitar,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima media ini.

Menurut Yuvensius, pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku lain dan mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah NTT. Karena itu, WALHI NTT meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

WALHI NTT menuntut Pemerintah Kabupaten Sumba Barat segera menghentikan kegiatan reklamasi ilegal tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak. Selain itu, DPRD Sumba Barat diminta memperkuat fungsi pengawasan, sementara Polres Sumba Barat harus segera menyelidiki dan menahan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“WALHI NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur,” tegas Yuvensius. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak alam di sekitar mereka. *(go)

Iklan

Iklan