Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan


Sekjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan pentingnya peran PPNS sebagai garda terdepan penegakan hukum pertanahan dalam pengarahan perdana PPNS ATR/BPN di Jakarta.

Jakarta - Untuk pertama kalinya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, mengadakan pertemuan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam kesempatan bersejarah tersebut, ia memberikan pengarahan sekaligus penegasan mengenai peran strategis PPNS dalam pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN.

“Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa Bapak/Ibu PPNS adalah aset penting bagi Kementerian ATR/BPN. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan seperti Bapak/Ibu sekalian. Saya berharap peran rekan-rekan PPNS dapat terus dioptimalkan, baik dalam pemeriksaan internal maupun dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan pengarahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama di antara para PPNS ATR/BPN dalam menjalankan fungsi penegakan hukum administrasi pertanahan. Selain mendengarkan arahan dari Sekjen, para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan lapangan, koordinasi lintas instansi, serta upaya memperkuat integritas dalam setiap proses pemeriksaan.

Sekjen menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara PPNS dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar setiap penanganan perkara dapat berjalan profesional dan sesuai koridor hukum. “PPNS harus menjadi contoh integritas dan profesionalisme. Kita harus menunjukkan bahwa penegakan hukum di ATR/BPN berjalan dengan adil, transparan, dan berlandaskan aturan,” tambahnya.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan peran PPNS semakin kuat sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendukung visi Kementerian ATR/BPN menuju tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. *(go)


.

Iklan

Iklan