Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda

Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Sekjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan pentingnya peran PPNS sebagai garda terdepan penegakan hukum pertanahan dalam pengarahan perdana PPNS ATR/BPN di Jakarta.

Jakarta - Untuk pertama kalinya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, mengadakan pertemuan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam kesempatan bersejarah tersebut, ia memberikan pengarahan sekaligus penegasan mengenai peran strategis PPNS dalam pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN.

“Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa Bapak/Ibu PPNS adalah aset penting bagi Kementerian ATR/BPN. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan seperti Bapak/Ibu sekalian. Saya berharap peran rekan-rekan PPNS dapat terus dioptimalkan, baik dalam pemeriksaan internal maupun dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan pengarahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama di antara para PPNS ATR/BPN dalam menjalankan fungsi penegakan hukum administrasi pertanahan. Selain mendengarkan arahan dari Sekjen, para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan lapangan, koordinasi lintas instansi, serta upaya memperkuat integritas dalam setiap proses pemeriksaan.

Sekjen menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara PPNS dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar setiap penanganan perkara dapat berjalan profesional dan sesuai koridor hukum. “PPNS harus menjadi contoh integritas dan profesionalisme. Kita harus menunjukkan bahwa penegakan hukum di ATR/BPN berjalan dengan adil, transparan, dan berlandaskan aturan,” tambahnya.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan peran PPNS semakin kuat sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendukung visi Kementerian ATR/BPN menuju tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. *(go)


.

Baca Juga
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
Berita Terbaru
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
  • Sekjen ATR/BPN Tegaskan: PPNS Adalah Garda Terdepan Penegakan Hukum Pertanahan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.