Sebelum Menutup Sidang ke-3, Ketua DPRD Kota Kupang Beberkan 3 Poin Penting

"Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja tutup sidang ke-3 dan beberkan tiga poin penting untuk percepatan kinerja pemerintah jelang akhir 2025."

Kupang – Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menutup secara resmi masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Kupang, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, para tokoh agama, pimpinan partai politik, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena seluruh agenda masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025 dapat berjalan dengan baik.

Richard Elvis Odja juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang beserta jajaran yang telah menyiapkan berbagai dokumen penting sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Capaian ini merupakan prestasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang yang selalu menjaga semangat kemitraan dalam setiap proses pembahasan kebijakan,” ujarnya.

Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan tiga poin penting sebagai catatan bagi pemerintah daerah untuk menjadi perhatian ke depan:

1. Sinergi DPRD dan Pemerintah adalah Kunci Keberhasilan

Richard menegaskan bahwa kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

2. Pelaksanaan Anggaran Harus Optimal dan Bertanggung Jawab

Dengan ditetapkannya perubahan kebijakan anggaran tahun 2025, pemerintah diharapkan mampu memacu kinerja dengan sungguh-sungguh serta melaksanakan program pembangunan secara tepat sasaran dan sesuai peraturan perundangan. “Waktu efektif pelaksanaan hanya tersisa tiga bulan, karena itu setiap perangkat daerah harus bekerja cepat dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

3. Segera Susun Dokumen APBD 2026

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD, Ketua DPRD meminta pemerintah segera menyampaikan dokumen KUA-PPAS dan rancangan Perda tentang APBD Tahun 2026 agar dapat dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk dibahas tepat waktu.

Di akhir sambutannya, Richard Elvis Odja menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pemerintah dan anggota DPRD yang telah bekerja keras selama masa persidangan. Ia juga memohon maaf apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

“Semua ini kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. Semoga hasil kerja kita menjadi berkat bagi Kota Kasih yang kita cintai bersama,” tutupnya. *(go)













Iklan

Iklan