Kantor Pertanahan Kota Kupang meluncurkan layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah setiap hari Sabtu.
Kupang, NTT — Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kupang! Kini, urusan pertanahan tidak lagi terbatas pada hari kerja. Kantor Pertanahan Kota Kupang menghadirkan program inovatif bertajuk Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) sebuah terobosan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja.
Program PELATARAN merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan dengan cara yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menjelaskan bahwa program ini menyasar kalangan masyarakat pekerja yang selama ini kesulitan meluangkan waktu pada hari kerja. “Dengan PELATARAN, masyarakat bisa datang ke kantor pada akhir pekan, tanpa perlu khawatir tertinggal urusan penting terkait tanah atau sertifikat,” ujarnya.
Layanan PELATARAN dibuka setiap hari Sabtu, pukul 09.00–12.00 WITA, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jalan Frans Seda No. 72, Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Beberapa layanan yang tersedia meliputi:
1. Pengecekan sertifikat tanah
2. Pengambilan sertifikat yang telah selesai
3. Konsultasi pendaftaran tanah
4. Pendaftaran pemeliharaan data seperti pemecahan, penggabungan, pengembalian batas, serta pendaftaran tanah belum bersertifikat.
Menariknya, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik tanah yang datang langsung tanpa perantara atau kuasa, untuk memastikan keabsahan data dan mempercepat proses pelayanan.
Program PELATARAN disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga mengaku terbantu karena bisa mengurus dokumen penting tanpa mengganggu jam kerja. “Saya biasanya tidak sempat ke kantor di hari biasa, jadi program ini sangat membantu,” ujar salah satu warga Kelurahan Oesapa yang datang pada layanan perdana.
Langkah inovatif ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari semangat ATR/BPN untuk menjadi instansi yang melayani dengan profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Dengan adanya PELATARAN, diharapkan masyarakat Kota Kupang semakin mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tanpa hambatan waktu maupun kesibukan kerja. *(desk)
