Gedung MPTPTGR Kota Kupang Diresmikan, Wali Kota Tekankan Konsistensi dan Aturan Jam Malam

Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meresmikan Gedung Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) di Lantai 1 Inspektorat Kota Kupang, Jl. Timor Raya, Jumat (3/10/2025). Acara ini dihadiri Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Kapsari, pejabat lingkup Pemkot Kupang, tokoh agama, Ketua Kadin, Ketua Gapensi, perwakilan HIPMI, camat, dan lurah.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MPTPTGR bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol komitmen untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Ia mengapresiasi Inspektorat Kota Kupang atas terobosan yang dilakukan, termasuk kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Komitmen mudah diucapkan, tetapi konsistensi yang akan menentukan keberhasilan. Gedung ini simbol awal, namun konsistensilah yang akan menghasilkan perubahan nyata,” ungkapnya. Ia juga mengajak ASN bekerja dengan hati nurani bersih, berani melaporkan potensi kerugian negara, serta melakukan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wali Kota juga menyinggung kebijakan jam malam yang baru diberlakukan. Menurutnya, aturan itu lahir dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan hingga larut malam. “Banyak orang tua mengeluh anak sulit tidur, pelajar kehilangan konsentrasi, hingga pekerja yang harus berangkat pagi. Kebijakan jam malam demi kenyamanan bersama, bukan membatasi kebebasan,” jelasnya.

Plt. Kepala BPKP NTT, Kapsari, menilai hadirnya MPTPTGR akan mempercepat penyelesaian temuan audit dan memberi “efek cerah” dalam tata kelola pemerintahan. “Kami mendukung penuh langkah ini sebagai upaya memperkuat good governance, manajemen risiko, dan pengendalian di daerah,” katanya.

Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, melaporkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK baru mencapai 68,29 persen per Juni 2025, masih di bawah target 75 persen. Gedung yang direnovasi dengan anggaran Rp197 juta itu kini difungsikan sebagai sekretariat MPTPTGR. Sidang perdana majelis dijadwalkan berlangsung Januari 2026, dengan harapan mampu mempercepat penyelesaian kerugian daerah dan memperkuat budaya kerja yang transparan dan akuntabel. *(go)


Iklan

Iklan