43 Bidang Tanah Dibahas! Sidang Panitia A di Manulai II Pastikan Kepastian Hukum untuk Warga


Sidang Panitia A di Kelurahan Manulai II bahas 43 bidang tanah. Kantor Pertanahan Kota Kupang pastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi warga.

KOTA KUPANG — Kamis, 9 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Sidang Panitia A yang digelar di Kelurahan Manulai II, sebanyak 43 bidang tanah menjadi fokus pembahasan dalam proses penetapan hak atas tanah masyarakat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia A, serta dihadiri oleh Lurah Manulai II, Kepala Seksi Pemerintahan, para pemohon hak atas tanah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Suasana sidang berlangsung kondusif dan penuh kehati-hatian, memastikan setiap data fisik maupun yuridis diverifikasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pendaftaran tanah. Melalui forum Panitia A, pemerintah memastikan setiap permohonan hak atas tanah diteliti secara mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah.

“Sidang Panitia A menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” ungkap salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kota Kupang di sela kegiatan.

Dengan terselenggaranya sidang ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Manulai II semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan, serta memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki.

Kegiatan berjalan lancar berkat dukungan penuh pemerintah kelurahan, para pemohon, dan seluruh pihak terkait. Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menuju terwujudnya sistem pertanahan yang tertib, pasti, dan berkeadilan. *(go)







Iklan

Iklan