Wali Kota Kupang Batasi Musik Pesta hingga Pukul 22.00, Tegaskan Demi Lindungi Anak dan Hak Warga

"Wali Kota Kupang batasi musik pesta hanya sampai pukul 22.00 demi lindungi hak warga, anak-anak, dan cegah gangguan masyarakat."

Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pembatasan pesta di Kota Kupang hingga pukul 00.00 WITA disertai larangan musik keras setelah pukul 22.00 malam bukanlah larangan total, melainkan bentuk himbauan untuk melindungi masyarakat luas dari dampak negatif kebisingan.

Menjawab kekhawatiran para pelaku usaha sound system dan lighting, Wali Kota menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak merugikan bisnis sewa peralatan pesta, karena sistem penyewaan dihitung per hari, bukan berdasarkan jam.

“Kalau sewa sound system atau lighting itu kan seharian, bukan sewa tengah malam. Jadi tidak ada pengaruh dengan usaha persewaan,” tegasnya.

Menurutnya, aturan pembatasan ini lahir dari pertimbangan sosial dan kesehatan masyarakat. Musik keras hingga larut malam dinilai dapat mengganggu hak warga lain, khususnya anak-anak yang berada di masa emas pertumbuhan, pelajar yang butuh istirahat untuk fokus di sekolah, serta para orang tua dan pekerja yang harus bangun pagi untuk bekerja.

“Kalau ada bayi tidak bisa tidur karena musik keras, itu jelas mengganggu. Begitu juga anak sekolah, daya memorinya bisa turun kalau tidurnya terganggu. Jadi pesta boleh, tapi harus menghargai kepentingan umum,” jelas dr. Christian.

Meski begitu, ia menegaskan aturan ini bersifat fleksibel. Untuk pesta yang berlangsung di lokasi jauh dari pemukiman, atau di ruang tertutup seperti diskotik yang sudah dilengkapi peredam suara, musik keras masih diperbolehkan selama tidak mengganggu warga sekitar.

Surat edaran tersebut juga didukung aparat kepolisian. Kapolresta Kupang telah berkoordinasi dengan Pemkot, sehingga ke depan akan ada patroli malam untuk memastikan himbauan dijalankan secara persuasif.

 “Kalau ada pesta lewat jam 10 malam, musiknya cukup dikecilkan. Kalau ada warga protes, harus segera dihentikan. Intinya saling menghargai,” ujarnya.

Lebih jauh, Wali Kota menambahkan bahwa pembatasan pesta hingga tengah malam juga menjadi upaya mencegah potensi kerawanan sosial, seperti peredaran minuman keras, keributan, hingga kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

Dengan adanya pembatasan ini, Wali Kota Kupang mengajak seluruh warga untuk bijak berpesta, tetap meriah, namun tidak mengganggu hak dan kenyamanan orang lain. *(go)

Iklan

Iklan