Kupang – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) resmi masuk sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSP-2) Bank NTT. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT yang dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (4/9/2025) di Ruang Rapat Gubernur, Kupang.
Agenda utama RUPS Luar Biasa tahun 2025 ini adalah pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham baru sekaligus penetapan status sebagai PSP-2. Pertemuan ini berlangsung secara luring dan daring, dihadiri Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian Selvy Nange, Plt. Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing, serta jajaran pemegang saham.
Dalam keterangannya usai rapat, Gubernur Melki memastikan kesepakatan ini menjadi langkah penting memperkuat struktur permodalan Bank NTT agar memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tadi sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Kami membahas beberapa hal antara lain kami tadi sudah menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sudah diterima sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Pembangunan Daerah NTT,” ujar Melki.
Adapun besaran penyertaan modal yang digelontorkan oleh Bank Jatim sebagai PSP-2 adalah Rp100 miliar.
“Ini sebagai bagian dalam rangka memenuhi modal minimum inti senilai 3 triliun dan itu sudah disetujui oleh OJK,” tegas Gubernur Melki.
Selain pemenuhan modal inti, rapat juga membahas kepemimpinan di jajaran direksi. Para pemegang saham sepakat memperpanjang masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direksi hingga Februari 2026, sambil menunggu persetujuan resmi dari OJK terhadap pengangkatan direksi definitif.
“Kami bersepakat untuk menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi Direktur Utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan OJK,” jelas Gubernur Melki.
Laporan Ketua Komisaris Bank NTT menyebut, tinjauan awal OJK terhadap susunan komisaris tidak menemukan kendala berarti. Namun, terkait rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris, pemegang saham masih akan menilai apakah langkah itu benar-benar diperlukan untuk memperkuat kinerja.
Gubernur Melki menegaskan, setelah mendapat restu OJK, seluruh pengurus baru Bank NTT diwajibkan menyusun rencana bisnis. Dokumen tersebut harus dipaparkan kepada pemegang saham agar arah pengembangan Bank NTT jelas dan sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Dengan adanya rencana bisnis itu, kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan usaha Bank NTT sejalan dengan program pembangunan, baik yang dicanangkan pemerintah provinsi maupun seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
Keputusan strategis ini diharapkan memperkuat posisi Bank NTT sebagai bank daerah yang sehat, berdaya saing, dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat NTT. *(go)
![]() |