Kupang, NTT – Polemik kasus ijazah yang menimpa 796 mahasiswa Politeknik Negeri Kupang (PNK) menuai sorotan tajam. Ketua Ikatan Paguyuban Flotirosa NTT, Joy Sadipun, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi oleh pihak kampus, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Mahasiswa sudah melaksanakan kewajibannya. Maka sudah sepantasnya mereka mendapatkan haknya. Sejak tahun 2021 hingga 2025, para alumni Politeknik Negeri Kupang kehilangan kesempatan dan peluang kerja, tidak bisa bersaing dengan kampus lain di Kota Kupang,” tegas Joy, Selasa (10/9/2025).
Menurut Joy, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi citra kampus di mata publik. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan vokasi tersebut.
Atas nama mahasiswa dan orang tua, Joy menyampaikan tuntutan agar pihak kampus segera menyelesaikan masalah ijazah tersebut. Jika tidak, pihaknya mengancam akan melakukan aksi penyegelan kampus.
Selain itu, Joy juga mendesak Ombudsman NTT untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar ada kepastian hukum dan jaminan hak bagi para alumni.
“Kami mohon Ombudsman segera mengusut persoalan ini. Jangan biarkan mahasiswa dan orang tua korban menanggung kerugian lebih besar,” tambahnya.
Kasus ijazah 796 mahasiswa Politeknik Negeri Kupang ini kini menjadi sorotan publik NTT dan diprediksi akan terus berkembang jika kampus tidak segera memberikan solusi konkret. *(go)
