Kupang – Widiati, perempuan wiraswasta asal Semarang yang berdomisili di Kabupaten Alor, akhirnya bersuara keras terkait lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah oleh mantan polisi, Brigpol (mantan) Pijar Kinantan, yang dilayangkannya ke Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak hampir dua tahun lalu.
Menurutnya, baru pada Selasa, 5 Agustus 2025, ia mendapat kepastian bahwa penyidik Polda NTT akan mempertemukannya dengan Pijar Kinantan pada Kamis, 7 Agustus 2025 untuk melakukan konfrontir dalam rangka penyelesaian kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp243.200.000.
“Saya sudah terlalu lama menunggu. Hari ini saya datang mempertanyakan janji-janji penyidik sejak Januari lalu. Baru hari ini dijanjikan hari Kamis dipertemukan langsung dengan Pijar. Harapan saya, uang saya dikembalikan, kalau tidak, proses hukum harus lanjut,” tegas Widiati kepada wartawan di depan kantor Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (5/8/2025).
Widiati menjelaskan, uang ratusan juta tersebut dipinjam oleh Pijar Kinantan sejak tahun 2020–2021 ketika pria tersebut masih aktif bertugas sebagai anggota Polres Alor. Karena tak juga dikembalikan, ia melaporkan ulah mantan polisi itu ke Polda NTT pada Oktober 2023, lengkap dengan barang bukti transfer, kuitansi hingga senilai Rp275 juta, barang yang dijual berupa rantai emas 18,1 gram, TV Toshiba 40 inch dan sepeda motor Aerox 55, serta bukti percakapan.
“Bukti-bukti saya semua lengkap. Saya diminta penyidik tambah keterangan pun sudah. Kalau memang ada itikad baik, ayo kembalikan uang saya. Tapi kalau tidak ada niat baik, saya mau hukum ditegakkan. Saya ini janda, rakyat kecil, masa keadilan kalah sama mantan polisi,” ujarnya.
Ia mengaku sudah berulangkali dijanjikan penyidik akan dipertemukan dengan Pijar Kinantan sejak Januari 2025 namun selalu batal. Yang terbaru, pada tanggal 2 Agustus lalu, janji itu kembali tak ditepati.
“Saya datang lagi hari ini hanya untuk memastikan janji pertemuan hari Kamis nanti benar-benar terjadi. Saya capek di-PHP, saya ingin kepastian,” tegasnya.
Sosok Pijar Kinantan sendiri diketahui sempat bertugas di Polres Alor lalu pindah ke Polda NTT sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Widiati berharap, pertemuan pada Kamis (7/8) dapat menjadi penentu penyelesaian persoalan ini.
“Kalau uang saya dikembalikan, ya selesai. Tapi kalau tidak, saya mau pihak Polda betul-betul melanjutkan proses hukumnya sampai tuntas. Saya ingin keadilan,” tandasnya. *(go)