YAPENKAR Bongkar Fakta Sengketa Tanah: Bukan Milik Andreas Langoday, Pemkot dan Pemkab Kupang Tegaskan Lokasi!


Kupang, Rabu 30 Juli 2025 — KONFLIK kepemilikan tanah seluas 10.686 m2 yang diklaim secara sepihak oleh Andreas Inyo Langoday terhadap Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) kini menjadi perhatian publik luas. Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, pihak Yapenkar memberikan pernyataan tegas terkait status hukum tanah tersebut. Hadir dalam acara ini perwakilan Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang, serta kuasa hukum yayasan.

Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.OLM telah memperoleh putusan sela dari Pengadilan Negeri Oelamasi, yang menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut karena benturan kompetensi relatif. Hal ini secara implisit menunjukkan bahwa lokasi tanah berada di luar wilayah hukum PN Oelamasi, alias bukan berada dalam Kota Kupang.

“Ini putusan penting, karena menyangkut yurisdiksi. PN Oelamasi menolak perkara karena tanah berada di luar kompetensinya,” ungkap  Emanuel Pasar tim kuasa hukum Yapenkar.

Kuasa Khusus Yapenkar Urusan Perkara Tanah, P. Egidius Taimenas, SVD menyampaikan bahwa tanah seluas 10.686 m2 yang disengketakan sudah dikuasai dan dikelola sejak lama oleh yayasan, dan segala urusan administrasi serta kewajiban pajak dilakukan langsung dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Kami tak pernah berurusan dengan pihak selain Pemerintah Kabupaten Kupang. Semua dokumen dan kewajiban sejak awal selalu kami tunaikan secara legal,” tegasnya.

Pemerintah Kota diwakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno menyatakan secara tegas bahwa tanah objek perkara bukan berada di dalam wilayah administrasi Kota Kupang, melainkan di Kabupaten Kupang. Hal itu ditegaskan melalui: Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, Sistem Geospasial Nasional (One Map Policy), dan Sinkronisasi peta wilayah oleh Kemendagri.

 “Wilayah ini bukan di bawah kewenangan kami. Tidak bisa ditafsirkan sewenang-wenang karena sekarang semua wilayah sudah terekam dalam satu peta resmi negara,” ujar Kabag Hukum Kota Kupang.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tata PEM) Kabupaten Kupang, Nofriyanto Amtiran, S.STP Kabupaten Kupang menjelaskan secara teknis batas-batas wilayah menggunakan koordinat pilar batas (PBU 042 hingga PBU 039) yang telah ditetapkan secara nasional.

“Tanah itu berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah. Kami pastikan objek sengketa berada dalam kewenangan Kabupaten Kupang, dan ini didukung oleh titik koordinat dan dokumen hukum negara,” tegasnya.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan BIG telah menegaskan bahwa semua batas wilayah Indonesia kini tidak bisa diperdebatkan karena telah disinkronisasi dalam satu sistem informasi geospasial nasional. Artinya, tidak ada lagi zona abu-abu batas kabupaten/kota yang bisa ditarik atau diklaim sepihak. *(go)





Iklan

Iklan