Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • aset pendidikan
  • aturan BOSP terbaru
  • dana BOSP 2025
  • Dumuliahi Djami
  • inventaris sekolah
  • Kadis Pendidikan Kota Kupang
  • pengadaan kontainer sampah sekolah
  • road map sampah Kota Kupang

Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Kupang — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., memberikan klarifikasi tegas terkait polemik pengadaan 14 unit kontainer sampah oleh sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan pengadaan dan penempatan kontainer tersebut yang diserahkan kepada kelurahan.

Menjawab isu yang berkembang, Kadis menegaskan bahwa pengadaan kontainer sampah itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, langkah tersebut justru mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang dalam upaya penanganan dan pengelolaan sampah secara terpadu melalui road map pengelolaan sampah kota.

 “Pengadaan ini sudah sesuai dengan aturan. Dalam Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, khususnya Pasal 38 ayat (1) huruf (h), sangat jelas disebutkan bahwa dana BOSP bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk sarana kebersihan seperti kontainer sampah,” tegas Dumuliahi saat jumpa pers di Kupang, Senin (7/7/2025).

Kadis Dumuliahi juga meluruskan persepsi publik yang menganggap bahwa kontainer-kontainer tersebut dihibahkan kepada RT atau kelurahan. Ia menegaskan bahwa kontainer itu tetap menjadi inventaris sekolah yang membeli, dicatat secara resmi oleh bendahara barang sebagai aset negara.

“Kami tegaskan, kontainer itu milik sekolah, bukan milik kelurahan atau RT. Penempatan di lingkungan RT hanya untuk memudahkan Satgas Kebersihan Kelurahan dalam pengangkutan. Karena mustahil Satgas masuk ke dalam sekolah, dari kelas ke kelas, mengangkut sampah,” jelasnya.

Pengadaan kontainer ini dilakukan oleh 11 SMP dan 3 SD di Kota Kupang yang memiliki jumlah siswa di atas 700 orang. Dengan jumlah siswa sebanyak itu, volume sampah harian pun sangat besar sehingga dibutuhkan kontainer sebagai tempat pembuangan akhir sementara sebelum diangkut ke TPA.

 “Sampah dari dalam sekolah dikumpulkan ke kontainer. Penempatannya di RT tempat sekolah berdomisili, dan lurah serta camat dilibatkan agar mengetahui titik pembuangan. Ini untuk memudahkan koordinasi, bukan berarti kami menyerahkan kontainernya ke mereka,” katanya menambahkan.

Pengadaan kontainer sampah oleh sekolah-sekolah di Kota Kupang merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan dalam mewujudkan sekolah bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Selain itu, langkah ini mendukung program edukatif “Sampahku Tanggung Jawabku” yang dicanangkan Pemerintah Kota Kupang untuk menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini.

 “Kami ingin anak-anak tidak hanya cerdas dalam akademik, tapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Sampah bukan hanya urusan pemerintah, tapi urusan kita bersama. Maka sekolah juga harus ikut berperan aktif,” ujar Dumuliahi.

Kadis juga menekankan bahwa dalam lingkungan sekolah tetap tersedia tempat sampah kecil. Jika penuh, maka sampah dipindahkan ke kontainer yang telah disediakan di luar sekolah untuk memudahkan pengangkutan oleh Satgas Kebersihan.

Mengakhiri penjelasannya, Kadis Dumuliahi meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan terkait pengadaan kontainer sampah ini. Ia menegaskan kembali bahwa pengadaan sudah melalui prosedur yang benar, bermanfaat bagi sekolah, dan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah kota.

 “Kami sangat terbuka. Silakan dikritik, tapi jangan disalahpahami. Jangan sampai upaya baik untuk lingkungan sekolah justru ditarik ke arah yang menyesatkan. Semua ini demi mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Kupang,” tandasnya. *(go)





Baca Juga
Tag:
  • aset pendidikan
  • aturan BOSP terbaru
  • dana BOSP 2025
  • Dumuliahi Djami
  • inventaris sekolah
  • Kadis Pendidikan Kota Kupang
  • pengadaan kontainer sampah sekolah
  • road map sampah Kota Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
Berita Terbaru
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
  • Dituding Langgar Aturan, Kadis Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Soal Kontainer Sampah: “Itu Aset Sekolah, Bukan Hibah RT!”
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • RDP Sikka Memanas, DPRD Tagih “Jaringan Pusat” Bupati: Janji Kampanye Dipertanyakan di Hadapan 725 Nakes

  • Lengkap Secara Administratif, Kosong Secara Substansi? Sorotan Tajam ke Polres Sikka, Harapan pada Kejaksaan

  • ROKOK ILEGAL MENJAMUR DI SIKKA: DISTRIBUSI DIDUGA BEROPERASI DI TOKO CEMERLANG, JLN GAJA MADA, NEGARA Di MANA?

  • Kematian Ade Noni: Jaringan HAM Sikka Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Desak Peninjauan Ulang Pasal

  • Konstruksi Hukum Kasus Penganiayaan di Adonara Disorot: AKPERSI Flores Timur Minta Penerapan Pasal Berlapis Tanpa Reduksi

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.