Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang


Kupang – Pemerintah Kota Kupang akhirnya memberikan tanggapan atas kritik tajam Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Naskah Akademik Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menilai bahwa dokumen akademik tersebut tidak memenuhi standar ilmiah dan mengandung banyak ketidaksesuaian substansi. Di antaranya adalah kutipan dan data yang tidak relevan dari luar daerah seperti Kabupaten Ende, Malaka, hingga kebijakan nasional IKN, serta penyebutan yang salah terhadap dasar hukum RTRW sebelumnya.

Fraksi PAN juga menyoroti bahwa fokus awal naskah lebih membahas aspek provinsi dan wilayah negara daripada karakteristik Kota Kupang secara spesifik. Bahkan ditemukan kekeliruan menyebut RTRW Kota mencakup satu kota dan 20 kabupaten—indikasi kuat bahwa naskah akademik ini kemungkinan hasil salinan dari dokumen daerah lain tanpa verifikasi substansi.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam rapat tanggapannya di forum terhormat Kamis, ( 12/6) menyampaikan terima kasih atas koreksi yang dinilai sangat konstruktif. Pemerintah mengakui bahwa masukan Fraksi PAN akan dijadikan dasar untuk penyempurnaan dokumen dalam tahapan revisi berikutnya.

Wali Kota Kupang juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, perubahan lebih dari 50% dalam suatu Perda dapat dikategorikan sebagai pembentukan Perda baru, sehingga Ranperda RTRW 2025–2045 disusun dengan sistematika yang berbeda dari Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Meski demikian, kritik mengenai minimnya pembandingan antara substansi Perda lama dan Ranperda baru diakui sebagai kekurangan yang akan diperbaiki dalam revisi naskah akademik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan dokumen yang valid, ilmiah, dan sesuai kebutuhan riil Kota Kupang. *(go)


Iklan

Iklan