Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • evaluasi perda rtrw
  • fraksi pan kota kupang
  • kesalahan substansi rtrw
  • kritik fraksi pan
  • naskah akademik rtrw
  • perbandingan perda rtrw lama
  • Perda Nomor 11 Tahun 2011

Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Kupang – Pemerintah Kota Kupang akhirnya memberikan tanggapan atas kritik tajam Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Naskah Akademik Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menilai bahwa dokumen akademik tersebut tidak memenuhi standar ilmiah dan mengandung banyak ketidaksesuaian substansi. Di antaranya adalah kutipan dan data yang tidak relevan dari luar daerah seperti Kabupaten Ende, Malaka, hingga kebijakan nasional IKN, serta penyebutan yang salah terhadap dasar hukum RTRW sebelumnya.

Fraksi PAN juga menyoroti bahwa fokus awal naskah lebih membahas aspek provinsi dan wilayah negara daripada karakteristik Kota Kupang secara spesifik. Bahkan ditemukan kekeliruan menyebut RTRW Kota mencakup satu kota dan 20 kabupaten—indikasi kuat bahwa naskah akademik ini kemungkinan hasil salinan dari dokumen daerah lain tanpa verifikasi substansi.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam rapat tanggapannya di forum terhormat Kamis, ( 12/6) menyampaikan terima kasih atas koreksi yang dinilai sangat konstruktif. Pemerintah mengakui bahwa masukan Fraksi PAN akan dijadikan dasar untuk penyempurnaan dokumen dalam tahapan revisi berikutnya.

Wali Kota Kupang juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, perubahan lebih dari 50% dalam suatu Perda dapat dikategorikan sebagai pembentukan Perda baru, sehingga Ranperda RTRW 2025–2045 disusun dengan sistematika yang berbeda dari Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Meski demikian, kritik mengenai minimnya pembandingan antara substansi Perda lama dan Ranperda baru diakui sebagai kekurangan yang akan diperbaiki dalam revisi naskah akademik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan dokumen yang valid, ilmiah, dan sesuai kebutuhan riil Kota Kupang. *(go)


Baca Juga
Tag:
  • evaluasi perda rtrw
  • fraksi pan kota kupang
  • kesalahan substansi rtrw
  • kritik fraksi pan
  • naskah akademik rtrw
  • perbandingan perda rtrw lama
  • Perda Nomor 11 Tahun 2011
Bagikan:
Berita Terkait
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
Berita Terbaru
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
  • Disorot PAN, Wali Kota Akui Kelemahan Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Kupang
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Misa Perdana RP. Makarius Sungga, CMF Berlangsung Khidmat, RP. Dr. Christ Djawa: Kasih Adalah Dasar Hidup Imamat

  • Dugaan Uang Jaminan Rp50 Juta Menggema, Rilis Enam Kasus BBM Polres Sikka Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

  • “Jangan Sampai Kami Hanya Jadi Penonton,” Harapan Anak-Anak 3T Sikka yang Masih Menunggu Program MBG

  • Pernah Dicap Pencuri Ayam dan Hidup dalam Pergaulan Bebas, RP Makarius Sungga Kini Menjadi Imam Misionaris CMF

  • RAPOR DIBAGIKAN, HARAPAN DITERBANGKAN! SMAN 1 NITA RESMI KUKUHKAN KOMITE BARU UNTUK CETAK GENERASI EMAS

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.