Kupang — Kabar baik datang bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kupang. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 1.739 tenaga P3K, Jumat (17/5/2025).
Penandatanganan SK ini membuka jalan bagi pencairan gaji tahap pertama, yang direncanakan mulai dibayarkan pada bulan Mei ini. "Hari ini saya menandatangani SK P3K. Teman-teman yang lolos seleksi tahap pertama sudah bisa dibayarkan gajinya bulan ini," ujar Wali Kota Widodo saat usai penandatanganan.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji akan mengikuti sistem administrasi kepegawaian yang berlaku, yaitu dimulai dari bulan berjalan, kemudian menyusul gaji bulan sebelumnya. "Nanti yang bulan April akan dibayarkan menyusul secepatnya. Sistemnya seperti itu, seperti saat kenaikan pangkat," jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang juga menjelaskan bahwa ada sekitar 12 orang yang prosesnya masih tertunda karena alasan teknis dan administratif. Enam orang masih menunggu tanda tangan, sedangkan enam lainnya terkendala teknis. Namun, ia menegaskan hal ini tidak akan menghambat pencairan gaji bagi ribuan P3K lainnya.
"Saya minta jangan menunggu yang 12 orang itu, supaya teman-teman yang sudah lengkap bisa segera dibayarkan," katanya.
Penandatanganan SK ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung tenaga P3K sebagai bagian dari penguatan sektor pelayanan publik. *(go)