KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menyampaikan tanggapan komprehensif terhadap pandangan kritis Fraksi Partai NasDem dalam sidang pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045. Dalam sidang yang digelar bersama DPRD Kota Kupang, Fraksi NasDem menyoroti tujuh poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RTRW agar selaras dengan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.
NasDem menekankan pentingnya keselarasan RTRW Kota Kupang dengan kebijakan nasional, provinsi, hingga RPJPN dan RPJPD. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa RTRW Kota Kupang telah dirancang mengacu secara hierarkis pada RTRW Nasional dan Provinsi, serta telah melalui proses sinkronisasi lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Fraksi NasDem juga mengingatkan perlunya penggunaan data spasial yang akurat, pemetaan kawasan strategis, mekanisme pengawasan zona ruang, serta penguatan terhadap perubahan iklim dan lingkungan. Dalam jawabannya, Wali Kota menyebutkan bahwa proses penyusunan RTRW telah memperoleh rekomendasi resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dan memasukkan semua aspek strategis tersebut ke dalam dokumen perencanaan.
Partisipasi publik dan aspek hukum kelembagaan juga menjadi perhatian. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses penyusunan RTRW telah melibatkan akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha melalui forum konsultasi publik sejak tahap awal, sesuai amanat Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Dengan komitmen terhadap tata ruang yang adil, inklusif, dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kota Kupang berharap RTRW ini akan menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan kota yang modern, humanis, dan berkeadilan. *(go)