Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • komitmen birokrasi
  • pengangkatan PPPK Kupang
  • PPPK Kota Kupang
  • reformasi ASN NTT
  • reformasi birokrasi Kupang
  • SK PPPK 2025
  • TPP ASN tepat waktu
  • Wali Kota Christian Widodo

1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang — Sebanyak 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sebuah upacara yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai sekadar mutasi, rotasi, atau penggantian pejabat semata. Menurutnya, penyerahan SK kepada PPPK ini merupakan bagian dari penataan birokrasi secara menyeluruh dan implementasi janji kerja 100 hari bersama Wakil Wali Kota.

 “Reformasi birokrasi bukan sekadar mengganti orang. Ini soal peningkatan kinerja melalui kesejahteraan dan sistem yang tertata. Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tepat waktu setiap bulan adalah salah satu bentuk nyatanya,” ujar dr. Christian Widodo.

Ia menekankan bahwa ASN yang menerima haknya secara tertib dan tepat waktu akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat, bukan sebaliknya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa komitmen dan konsistensi adalah dua hal penting dalam menjalankan reformasi birokrasi. Ia mengingatkan bahwa banyak orang mudah berkomitmen di awal, tetapi gagal mempertahankannya hingga akhir.

 “Tanpa komitmen, kita tidak bisa memulai pekerjaan. Tapi tanpa konsistensi, kita tidak bisa menyelesaikannya,” tambahnya.

Penyerahan SK ini disebut sebagai sejarah baru dalam sistem kepegawaian Pemkot Kupang, di mana PPPK menerima hak mereka dengan tertib, transparan, dan tepat waktu. Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk terus membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik. *(go)









Baca Juga
Tag:
  • komitmen birokrasi
  • pengangkatan PPPK Kupang
  • PPPK Kota Kupang
  • reformasi ASN NTT
  • reformasi birokrasi Kupang
  • SK PPPK 2025
  • TPP ASN tepat waktu
  • Wali Kota Christian Widodo
Bagikan:
Berita Terkait
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
Berita Terbaru
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
  • 1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.