1747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Tegaskan Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan

Kupang — Sebanyak 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sebuah upacara yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai sekadar mutasi, rotasi, atau penggantian pejabat semata. Menurutnya, penyerahan SK kepada PPPK ini merupakan bagian dari penataan birokrasi secara menyeluruh dan implementasi janji kerja 100 hari bersama Wakil Wali Kota.

 “Reformasi birokrasi bukan sekadar mengganti orang. Ini soal peningkatan kinerja melalui kesejahteraan dan sistem yang tertata. Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tepat waktu setiap bulan adalah salah satu bentuk nyatanya,” ujar dr. Christian Widodo.

Ia menekankan bahwa ASN yang menerima haknya secara tertib dan tepat waktu akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat, bukan sebaliknya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa komitmen dan konsistensi adalah dua hal penting dalam menjalankan reformasi birokrasi. Ia mengingatkan bahwa banyak orang mudah berkomitmen di awal, tetapi gagal mempertahankannya hingga akhir.

 “Tanpa komitmen, kita tidak bisa memulai pekerjaan. Tapi tanpa konsistensi, kita tidak bisa menyelesaikannya,” tambahnya.

Penyerahan SK ini disebut sebagai sejarah baru dalam sistem kepegawaian Pemkot Kupang, di mana PPPK menerima hak mereka dengan tertib, transparan, dan tepat waktu. Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk terus membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik. *(go)









Iklan

Iklan