Provinsi Ingin Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kota Kupang, Kadishub: Kewenangan Tetap di Kabupaten/Kota!

Kupang - PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana mengambil alih pengelolaan parkir di Kota Kupang. Namun, langkah ini menuai pertanyaan karena hingga saat ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk peralihan kewenangan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., kepada media Rabu, (05/03) kepada media menegaskan, bahwa pengelolaan parkir tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Bernadinus, dasar hukum yang mengatur kewenangan pengelolaan parkir telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur besaran retribusi parkir serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan parkir dan pembangunan fasilitas parkir. Sehingga, selama regulasi ini masih berlaku, kami tetap berhak melakukan pungutan,” tegasnya.

Menunggu Kejelasan Hukum

Terkait rencana pengambilalihan parkir oleh provinsi, Bernadinus menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Bahkan, pertemuan yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Biro Hukum sudah dilakukan. Namun, hingga kini belum ada telaah hukum yang memastikan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan provinsi.

“Kami telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pendapat hukum. Regulasi yang ada saat ini secara jelas memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota. Jika memang ada aturan yang menyebutkan bahwa kewenangan ini harus dialihkan ke provinsi, seharusnya ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat diminta menunggu satu minggu untuk mendapatkan telaah hukum dari provinsi. Namun, setelah dua minggu lebih, belum ada jawaban. “Karena tidak ada kepastian hukum, kami tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Minimnya Koordinasi dari Pemerintah Provinsi

Bernadinus menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam rencana pengalihan pengelolaan parkir ini. Ia menilai, jika memang ada kebijakan baru, seharusnya ada komunikasi yang lebih baik agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Jika kewenangan parkir memang akan dialihkan, maka seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada kami. Jangan sampai ini justru mengganggu target pendapatan daerah (APBD) yang sudah kami tetapkan,” tegasnya.

Kadishub Kota Kupang juga mengungkapkan bahwa tim dari Pemerintah Provinsi sudah turun langsung ke lapangan dan meminta data terkait parkir. Namun, hingga kini belum ada keputusan hukum yang mengikat.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu jawaban resmi. Jika regulasinya memang berubah dan kewenangan diberikan ke provinsi, tentu kami akan mengikuti aturan. Namun, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tetap menjalankan pengelolaan parkir di Kota Kupang,” ujarnya.

Langkah Dinas Perhubungan Kota Kupang

Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan terus menjalankan pengelolaan parkir sesuai regulasi yang ada. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi. Namun, yang terpenting adalah setiap kebijakan yang diambil harus sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” pungkasnya. *(go)



Iklan

Iklan