Kupang - Waspada! Debt Collector Tidak Berhak Menarik Kendaraan dengan Alasan Kredit Macet Jika Cicilan Baru Menunggak 1–4 Bulan. Demikian VT Team huru hara yang viral yang sementara mendapat tanggapan nitezen di komal tersebut.
Disampaikan bahwa baru telat bayar cicilan kendaraan 2 bulan (60 hari), 3 bulan (90 hari), atau bahkan 4 bulan (120 hari) dan tiba-tiba debt collector datang ke rumah untuk menarik kendaraan dengan alasan kredit macet? Jangan mau!
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Anda belum termasuk dalam kategori kredit macet, sehingga kendaraan tidak bisa sembarangan disita.
Kategori Kolektibilitas Kredit Menurut OJK
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Kredit, ada lima kategori kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1 (Lancar)
- Pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu
- Tidak ada tunggakan
2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
- Tunggakan pembayaran antara 1–90 hari
3. Kolektibilitas 3 (Kredit Kurang Lancar)
- Tunggakan pembayaran antara 91–120 hari
4. Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan)
- Tunggakan pembayaran antara 120–180 hari
5. Kolektibilitas 5 (Kredit Macet)
- Tunggakan lebih dari 180 hari
Jelas bahwa keterlambatan 1–4 bulan (1–120 hari) belum termasuk kategori kredit macet. Jika debt collector berdalih kendaraan harus ditarik karena macet, tanyakan dasar hukumnya!
Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia (termasuk kendaraan yang masih dalam cicilan) hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri dan harus dieksekusi oleh petugas pengadilan, bukan debt collector atau pihak ketiga.
Kesimpulan
Sebagai nasabah, Anda memang berkewajiban membayar utang. Namun, jika mengalami kendala finansial, jangan sampai terintimidasi oleh debt collector yang bertindak semena-mena. Pahami hak Anda dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku. *(go)