Kota Kupang, Mutiara-Timur.com — “KALAU kita sendirian, kita hanya setitik air. Tapi kalau kita bersama, kita adalah samudera.” Kalimat penuh makna ini disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPK) Kota Kupang Tahun 2025, Selasa (29/7) di Neo by Aston.
Kegiatan FGD ini menjadi momen penting dalam merumuskan strategi terpadu untuk mengatasi persoalan kawasan kumuh yang masih menjadi tantangan serius di Kota Kupang. FGD menghadirkan pelaksana teknis dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Kantor ATR/BPN Kota Kupang, perwakilan Telkom NTT, akademisi, tim ahli bidang infrastruktur, konstruksi dan perumahan, tim LP2M Undana seperti Prof. Ir. Fred Benu, Dr. Hary Kota.
Wali Kota menyampaikan bahwa kawasan permukiman kumuh bukan sekadar mencerminkan persoalan tata ruang, tetapi juga menandakan adanya ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Permukiman kumuh adalah simbol dari ketimpangan akses terhadap pelayanan dasar, penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian hukum kepemilikan lahan, hingga lemahnya pengelolaan lingkungan,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RP2KPK menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemukiman yang layak, sehat, dan manusiawi, sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“SDM yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh pendidikan, tetapi juga lingkungan sehat yang layak huni. Karena itu, memperbaiki permukiman adalah bagian dari investasi SDM,” lanjutnya.
FGD RP2KPK Kota Kupang Tahun 2025 ini tidak berhenti pada tataran diskusi. Kegiatan ini ditargetkan menghasilkan dokumen rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan atau regulasi daerah, terkait:
Pencegahan tumbuhnya kawasan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas permukiman yang sudah ada melalui intervensi infrastruktur dasar; Penataan ulang sistem tata ruang berbasis inklusi sosial; Perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga; Integrasi kebijakan lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan pihak swasta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang Mateus Radjah, menambahkan bahwa hasil FGD akan dirumuskan menjadi rancangan kebijakan strategis yang dibahas lebih lanjut dalam forum lintas OPD serta dapat dimuat dalam dokumen RPJMD dan Rencana Aksi Daerah terkait penataan kawasan permukiman.
Wali Kota menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi semua pihak. Ia berharap FGD menjadi ruang terbuka bagi bertemunya ide, gagasan, data, dan pengalaman lapangan, yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat.
“Otonomi bukan sekadar soal kewenangan, tapi tentang bagaimana kita menghadirkan kebijakan yang menyentuh rakyat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan rentan,” tegasnya. *(go)