Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Antonius Napa
  • hukum agraria
  • kasus tanah TTU
  • Mahkamah Agung
  • Maria Napa Sasi
  • pemalsuan dokumen tanah
  • Sengketa tanah
  • Suku Maol
  • tanah warisan

"Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kefamenanu – Antonius Napa, mantan anggota DPRD TTU periode 2012-2017, terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah milik almarhum Joseph Napa, suami dari Maria Napa Sasi. Ia mengubah surat GS tanah menjadi sertifikat atas namanya sendiri, mengabaikan hak ibu kandung dan saudara-saudarinya.

Upaya mediasi keluarga berulang kali menemui jalan buntu. Antonius Napa tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan menolak mengakui ibunya. Dalam pertemuan dengan pihak pertanahan dan keluarga, Antonius bahkan menyebut ibunya dengan kasar sebagai "wanita tua ini dan kaki pengkor.”

Karena konflik tak kunjung selesai, Maria Napa Sasi akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Hakim Temukan Bukti Pemalsuan, Antonius Napa Gunakan Tanda Tangan Palsu

Dalam persidangan, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan Antonius Napa. Tanda tangan almarhum Joseph Napa terbukti dipalsukan, dan saksi-saksi yang diajukannya ternyata memberikan kesaksian palsu.

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tanah yang diklaim Antonius Napa sebenarnya merupakan warisan keluarga Maria Napa Sasi. Dalam adat Suku Maol, praktik "Perkawinan Masuk” antara om kandung dan keponakan lazim dilakukan di masa lalu untuk menjaga aset keluarga agar tidak jatuh ke pihak luar. Karena itu, tanah atas nama almarhum Joseph Napa sebagian besar berasal dari harta warisan orang tua Maria Napa Sasi.

Saksi dan bukti dari keluarga Suku Maol mendukung Maria Napa Sasi, membuktikan bahwa tanah tersebut bukan hak Antonius Napa.

Mahkamah Agung Tolak Klaim Antonius Napa, Hak Tanah Dikembalikan ke Maria Napa Sasi

Setelah melalui berbagai proses hukum, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 879 PK/Pdt/2021 akhirnya memenangkan Maria Napa Sasi dan menolak klaim Antonius Napa. Sebelumnya, Maria Napa Sasi juga telah memenangkan perkara di berbagai tingkat pengadilan:

  • PN Kefamenanu: No. 1/Pdt.G/2019/PN.Kfm
  • Pengadilan Tinggi Kupang: No. 145/PDT/2019/PT KPG
  • Mahkamah Agung: No. 2298 K/Pdt/2020
  • Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung: No. 879 PK/Pdt/2021

Dengan putusan ini, hak kepemilikan tanah almarhum Joseph Napa dikembalikan kepada ahli waris sah, Maria Napa Sasi.

Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah, Modusnya Terbongkar

Setelah gagal mempertahankan kursinya di DPRD, Antonius Napa diduga mencoba menguasai tanah warisan dengan memanfaatkan ketidaktahuan hukum beberapa pihak dalam Suku Maol yang buta huruf. Ia melihat celah untuk melakukan pemalsuan dokumen dan menggunakan pengaruhnya, namun akhirnya terbongkar di pengadilan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dikalahkan oleh kecurangan. Di bawah pengawasan hukum Pengacara Irvan Boymau, Maria Napa Sasi akhirnya memperoleh kembali hak atas tanah keluarganya setelah melalui perjuangan hukum yang panjang. (go/tim)

_____________________________________________

Berita ini diperoleh melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Maria Napa Sasi kepada media ini pada 27 Februari 2025.


Baca Juga
Tag:
  • Antonius Napa
  • hukum agraria
  • kasus tanah TTU
  • Mahkamah Agung
  • Maria Napa Sasi
  • pemalsuan dokumen tanah
  • Sengketa tanah
  • Suku Maol
  • tanah warisan
Bagikan:
Berita Terkait
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
Berita Terbaru
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
  • "Terbukti Curang! Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah Keluarga, Mahkamah Agung Putuskan untuk Maria Napa Sasi"
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur

  • Kinerja Bupati Kupang Dinilai 3 dari 10, Kordum IPF Sherly Tade Soroti Rapat di Maxx Coffee Saat Gaji P3K Belum Dibayar

  • Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo Luncurkan Ambulance Jenazah untuk Warga Kota Kupang, Dibeli dari Dana Pribadi

  • Realisasi Beasiswa Mandek, DPRD Sikka Kritik Keras Kebijakan Bupati yang Dinilai Terlalu Kaku

  • Wali Kota Kupang Bertemu Uskup Maumere, Pulang Kampung, Pulang Nilai

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.