SIKKA MUTIARA TIMUR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Vox Point Sikka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyikapi polemik pemanfaatan dan penjualan kayu atau pohon tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka.
Vox Point meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan untuk memastikan seluruh proses pemotongan, pemindahan, pemanfaatan hingga penjualan kayu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan itu disampaikan setelah Kepala UPT KPH Sikka, Benediktus Herry Siswadi, memberikan klarifikasi bahwa kayu yang sebelumnya dipersoalkan bukan hilang dari lokasi.
Menurut Herry, kayu tersebut dipotong setelah tumbang dan menghambat arus lalu lintas. Kayu kemudian dijual kepada masyarakat yang membantu proses pembersihan di lokasi, sementara hasil penjualannya disebut digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan operasional penanganan kebakaran dan pembersihan.
KPH juga menyebut kayu tersebut memiliki volume sekitar lima kubik dan proses pemotongannya dilakukan sejak 2 hingga 5 September dengan pengawasan polisi kehutanan karena berada di kawasan hutan lindung. Namun, bagi Vox Point Sikka, penjelasan tersebut belum mengakhiri persoalan.
Ketua DPW Vox Point Sikka, Higinus Wilbrot, SH., M.Si., mengatakan polemik tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan.
“Kami meminta APH turun tangan untuk memastikan persoalan ini terang-benderang. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah seluruh proses pemotongan, pemindahan, pemanfaatan dan penjualan kayu tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Higinus.
Menurut Vox Point Sikka, penjelasan KPH perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Apalagi kayu tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang memiliki tata kelola dan ketentuan khusus.
Vox Point mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai penting untuk dibuka kepada publik.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam pemotongan dan pemanfaatan kayu tumbang tersebut?
Apakah terdapat izin atau dokumen resmi yang menjadi dasar pemanfaatan dan penjualan kayu?
Berapa volume kayu yang sebenarnya dipotong dan dikeluarkan dari lokasi?
Siapa pihak yang membeli atau menerima kayu tersebut?
Berapa nilai transaksi atau hasil penjualan kayu?
Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban uang hasil penjualan?
Apakah seluruh proses tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang?
Serta, apakah terdapat dokumen pemeriksaan atau berita acara terkait kondisi dan pemanfaatan kayu tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Vox Point Sikka, harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau pernyataan sepihak.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan justru akan membantu membersihkan nama baik institusi dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, kalau ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Higinus.
Jangan Biarkan Polemik Merusak Kepercayaan Publik
Vox Point Sikka menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut kawasan hutan lindung sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Menurut Vox Point, pengelolaan material kayu yang berada di dalam kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai keterbatasan anggaran operasional kemudian menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aset atau hasil hutan negara. Kalau memang ada mekanisme yang dibenarkan oleh regulasi, silakan dibuka kepada publik dan ditunjukkan dokumennya,” ujar Higinus.
Vox Point juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan profesional oleh lembaga yang berwenang.
Organisasi tersebut menegaskan sikap yang diambil bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan perlindungan kawasan hutan.
Vox Point Siap Kawal Informasi Publik
DPW Vox Point Sikka berharap KPH Sikka dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Vox Point juga meminta APH, termasuk aparat kepolisian dan instansi penegak hukum di bidang kehutanan, melakukan pendalaman apabila terdapat aspek hukum yang perlu diperiksa.
“Pada prinsipnya kami mendukung kerja pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan kawasan hutan. Tetapi pengelolaan kawasan hutan juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta APH turun tangan agar tidak ada ruang bagi spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat,” tutup Higinus. **ah
