Fenomena Bunuh Diri di NTT Meningkat, Dekan UPG 1945: "Hidup Adalah Anugerah yang Perlu Dijaga"

Kupang – Fenomena meningkatnya kasus bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran berbagai pihak. Simson Lasi, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, menyoroti berbagai faktor pemicu serta menawarkan solusi konkret untuk menekan angka bunuh diri di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan kepada media pada Selasa, (11/02/25) di Kota Kupang.

Latar Belakang

Menurut Simson Lasi, bunuh diri di NTT sering dikaitkan dengan tekanan ekonomi dan tuntutan sosial yang tinggi. Beban finansial yang berat dan harapan keluarga yang besar kerap membuat individu merasa tertekan hingga memilih jalan pintas.

"Hidup itu adalah sebuah anugerah yang perlu dijaga. Ini hal yang penting," ujar Simson dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi yang luar biasa, ditambah dengan harapan keluarga yang tinggi, sering kali membuat individu sulit menemukan jalan keluar. Kurangnya dukungan emosional serta minimnya akses terhadap layanan kesehatan mental turut memperburuk situasi.

Solusi yang Ditawarkan

Untuk menekan angka bunuh diri, Simson menawarkan empat langkah utama:

1. Peningkatan Layanan Kesehatan Mental

Pemerintah perlu memperluas akses layanan kesehatan mental hingga ke daerah terpencil agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan yang tepat.

2. Pendidikan Sejak Dini

Anak-anak harus dibekali dengan pemahaman tentang kesehatan mental dan diajarkan cara mengelola emosi serta mencari solusi atas masalah yang dihadapi.

3. Peran Tokoh Agama dan Masyarakat

Pemuka agama dan tokoh masyarakat harus lebih aktif dalam memberikan dukungan serta menjadi bagian dari upaya pencegahan bunuh diri di komunitas mereka.

4. Peluang Ekonomi yang Lebih Luas

Program pemberdayaan ekonomi lokal harus diperkuat agar masyarakat memiliki alternatif untuk keluar dari tekanan ekonomi yang menjadi salah satu faktor utama bunuh diri.

Regulasi Hukum yang Perlu Diperjelas

Dari aspek hukum, Simson menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki aturan spesifik terkait bunuh diri. Saat ini, hukum hanya mengatur soal pihak yang membantu atau mendorong seseorang untuk bunuh diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 345 KUHP.

"Perlu ada regulasi yang lebih jelas terkait pencegahan bunuh diri dan peningkatan layanan kesehatan mental," tegasnya.

Kesimpulan

Kasus bunuh diri yang meningkat di NTT menuntut perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Simson menekankan bahwa dengan kerjasama semua pihak, mulai dari pemerintah, komunitas, hingga tokoh agama, angka bunuh diri di NTT dapat ditekan.

"Jika rekomendasi ini diterapkan secara serius, kita bisa mengurangi angka bunuh diri di NTT," pungkasnya. *(go)





Iklan

Iklan