Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • digitalisasi pajak
  • kas daerah
  • kewajiban bayar pajak
  • pajak kendaraan bermotor
  • pajak Kota Kupang
  • pajak restoran dan hotel
  • Pekan Pelayanan Pajak
  • pembayaran pajak tepat waktu
  • QRIS Kota Kupang
  • Yanuar Dally

Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang — Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, menegaskan pentingnya kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang bisa dipaksakan oleh negara, namun Pemerintah Kota Kupang tetap memilih pendekatan persuasif melalui berbagai cara, termasuk pelaksanaan Pekan Pelayanan Pajak.

 “Kalau tunggu jatuh tempo, kas daerah bisa kosong. Semua tertumpuk di 30 Oktober, sementara pemerintah butuh dana untuk jalanin tiga tugas utama: pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Dally dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6).

Pemerintah Kota Kupang memilih pendekatan humanis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui Pekan Pelayanan Pajak, masyarakat diajak membayar pajak dengan cara menyenangkan. Hadir juga perwakilan Bank Indonesia yang mendorong digitalisasi transaksi pajak melalui QRIS.

“Kita hibur mereka, motivasi lewat panutan, kasih penghargaan bagi pembayar pajak yang taat. Itu supaya mereka semangat dan menularkan ke yang lain,” tambah Dally.

Pekan Pelayanan Pajak ini menyasar seluruh enam kecamatan di Kota Kupang. Saat ini telah berlangsung di empat kecamatan, menyusul Kelapa Lima dan Alak usai libur.

Dally menjelaskan bahwa pajak bukan hanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), tetapi juga pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, hingga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pajak seperti restoran dan hotel bahkan wajib disetor setiap bulan, karena menyangkut persentase langsung dari omset usaha.

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya sistem baru dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui skema opsi distribusi langsung antara provinsi dan kota/kabupaten. Hal ini menghindari penumpukan dana dan menjamin kas daerah tetap terisi secara real-time saat transaksi terjadi.

Dally meminta agar camat, lurah, hingga lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan turut aktif dalam menyosialisasikan pentingnya bayar pajak. Di sisi lain, kehadiran Bank Indonesia di Pekan Pajak juga menjadi sinyal kuat bahwa transformasi digital keuangan daerah sedang berlangsung.

 “Kita harap masyarakat sadar, bayar pajak bukan beban tapi kontribusi. Itu akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan, pelayanan, dan pemerintahan yang maksimal,” tegasnya. * (usgo)








Baca Juga
Tag:
  • digitalisasi pajak
  • kas daerah
  • kewajiban bayar pajak
  • pajak kendaraan bermotor
  • pajak Kota Kupang
  • pajak restoran dan hotel
  • Pekan Pelayanan Pajak
  • pembayaran pajak tepat waktu
  • QRIS Kota Kupang
  • Yanuar Dally
Bagikan:
Berita Terkait
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
Berita Terbaru
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
  • Warga Kota Kupang Diimbau Tak Tunda Bayar Pajak: Jangan Tunggu 30 Oktober, Kas Daerah Bisa Krisis!
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria 39 Tahun di Sikka

  • Terkuak di Sidang Tipikor Kupang, Dugaan Permintaan Uang oleh Jaksa

  • Konstruksi Hukum Kasus Penganiayaan di Adonara Disorot: AKPERSI Flores Timur Minta Penerapan Pasal Berlapis Tanpa Reduksi

  • Pelantikan dan Penempatan Kepsek di Kota Kupang: Ini Daftar Lengkap SMP dan SD

  • Polres Sikka Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Pastor di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.