Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • aktivitas PT PRIA Kupang dihentikan
  • DLHK NTT
  • Herry Battileo
  • izin operasional limbah B3
  • limbah medis Kupang
  • pencemaran lingkungan Kupang
  • PT PRIA Cabang Kupang

Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Aktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang akhirnya dihentikan sementara setelah menuai persoalan terkait bongkar muat limbah medis/infeksius di ruang terbuka tanpa izin operasional. Kegiatan ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Advokat Peradi, Herry Battileo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT yang merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat DLHK NTT dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Herry.

Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT itu juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum di dinas terkait, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, penghentian aktivitas PT PRIA juga dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sudah dihentikan.

“Untuk sementara, aktivitas PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izin pengumpulan limbahnya telah dicabut,” kata Yuvenaris saat melakukan sidak di lokasi, Rabu (19/2/2025).

Informasi ini juga diperkuat oleh sumber internal DLHK Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT PRIA karena belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik untuk skala provinsi maupun Kota Kupang.

Di sisi lain, Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa dua orang dari pihak PT PRIA serta saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik juga telah menahan satu kontainer bermuatan limbah medis yang hendak dikirim ke Surabaya sebagai barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum dapat dikonfirmasi.. *(Hb).


Baca Juga
Tag:
  • aktivitas PT PRIA Kupang dihentikan
  • DLHK NTT
  • Herry Battileo
  • izin operasional limbah B3
  • limbah medis Kupang
  • pencemaran lingkungan Kupang
  • PT PRIA Cabang Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
Berita Terbaru
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
  • Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Bocah Tujuh Tahun Rela Ikut Aksi Tanggap Darurat di Palue (Dari Rasa Penasaran, Sampai Belajar Arti Empati)

  • Ajakan Bertemu Berujung Laporan, Pria 43 Tahun Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun di Talibura

  • Jumlah Pengungsi Gempa Flores di Posko Terpusat Samador; Pagi Lain, Malam Lain

  • Kota Kupang Bagaikan Nada dan Tenun: Berbeda tetapi Harmonis

  • "Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”, Dosen Hukum Unipa Soroti Mekanisme Bantuan Gempa NTT

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.