Jakarta, MT - Nicholay, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, serta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, memaparkan tugas dan tanggung jawab utama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam paparannya, Nicholay, yang akrab disapa Nico, menjelaskan bahwa tugas utama kementerian meliputi:
1. Melindungi dan Menegakkan HAM:
Merumuskan kebijakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara.
Mengawasi pelaksanaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait HAM.
2. Penyusunan dan Penegakan Kebijakan:
Menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan HAM.
Menerapkan kebijakan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
3. Penyelesaian Pelanggaran HAM:
Menangani kasus pelanggaran HAM, termasuk memberikan rekomendasi hukum yang adil.
Bekerja sama dengan lembaga hukum dan organisasi HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
4. Kerja Sama Internasional:
Menjalin hubungan dengan organisasi internasional, seperti PBB, dalam bidang HAM.
Melaporkan implementasi konvensi HAM internasional yang diratifikasi Indonesia.
5. Peningkatan Kesadaran HAM:
Mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait HAM.
Membangun budaya yang menghormati HAM di seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Nico juga memaparkan tanggung jawab kementerian, antara lain:
1. Pelaksanaan Kebijakan HAM:
Memastikan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip HAM.
Mengawasi implementasi HAM di lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
2. Pembinaan Institusi:
Membina lembaga terkait, seperti Komnas HAM.
3. Pelaporan dan Transparansi:
Menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah dan parlemen terkait kondisi HAM di Indonesia.
Mengkomunikasikan perkembangan HAM kepada masyarakat dengan transparansi.
4. Peningkatan Akses Keadilan:
Memastikan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Mengawasi kebijakan di lembaga pemasyarakatan agar sesuai dengan standar HAM.
Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, Nico berharap kementerian dapat mewujudkan masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghormati hak setiap individu. *(TIM)