Kupang, mutiara-timur.com || PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69. Penjabat (Pj.) Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024. Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara adil oleh seluruh pengusaha di NTT," ujar Andriko pada Kamis, (12/12/2024) di Kantor Gubernur.
Kenaikan UMP NTT 2025 sebesar 6,5% atau Rp142.143,69 dibanding tahun sebelumnya, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja. Pj. Gubernur Andriko juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang sudah lebih tinggi dari UMP.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah kabupaten/kota se-NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP. "Pengawasan ini penting untuk memastikan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," katanya.
UMP 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib didasarkan pada struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan pengalaman dan masa kerja, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Andriko didampingi sejumlah pejabat, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Bernadeta Usboko, Plt. Kepala Biro Hukum Lukas Nikolaus Mau, dan pejabat lainnya. *(go)
---