UMP NTT 2025 Naik 6,5%, Pj. Gubernur Tegaskan Kepatuhan Pengusaha

Kupang, mutiara-timur.com || PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69. Penjabat (Pj.) Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 430/KEP/HK/2024.

"Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT atas pembahasan dan rekomendasi terkait UMP 2025. Kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP 2024, yaitu Rp2.186.826, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ungkap Pj. Gubernur Andriko di Kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).

Gubernur Andriko menegaskan bahwa UMP ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di wilayah NTT. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah tersebut.

"Penetapan UMP ini adalah langkah perlindungan bagi pekerja. Kami akan memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT," tambah Andriko.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disepakati melalui perundingan bipartit.

Hadir mendampingi Gubernur Andriko, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Bernadeta Usboko, Plt. Kepala Biro Hukum Lukas Nikolaus Mau, serta pejabat lainnya dari lingkungan Pemprov NTT.*(go)



---



Iklan

Iklan