KUPANG, Penangguhan tahanan Polda NTT Tokoh GMIT Agape atas nama Paul Dima dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat Yayasan Misi Agape siap digelar pada Sabtu, (11/11/23).
Demikian kata Kombespol Anjas Asmara, SH., MH., Ketua Tim Penyidik kepada keluarga dan anggota jemaat GMIT Agape Jumat, (10/11/23) malam hari di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTT. Karena itu keluarga dan jemaat pegang janji Ketua Tim Penyidik Polda NTT ini.
Berdasarkan pantauan media keluarga tersangka Paul Dima Anggota GMIT Agape yang didampingi Kuasa Hukum, Rudy Tonubesi dan dikawal organisasi masyarakat Patriot Pejuang Bangsa (PPB) sejak pagi hingga malam tetap menunggu rencana penangguhan tersebut. Semangat dan antusias jemaat bersama keluarga menunggu kepastian hukum penangguhan nampak terus membara.
Dalam suasana penantian diisi dengan doa dan kembang puji-pujian kepada Tuhan agar ada kejelasan, agar Paul Dima dibebaskan hari itu juga.
Selama penantian upaya negosiasi kuasa hukum ataupun ormas PPB dan keluarga terbangun terus. Melalui surat pengajuan berkali-kali, tercatat 6 kali dari pagi hingga sore dan di malam hari baru terdengar informasi dari Ketua Tim Penyidikan Anjas Asmara.
Menurut Anja upaya keluarga melalui para pihak yang ada telah ada restu pimpinan langsungnya. Maka ia datang untuk menyampaikan kabar tersebut dengan berbagai pertimbangan hukum.
Anja Asmara menerangkan sebagai tim penyidik mereka bekerja profesional. Kerja berdasarkan aturan hukum berlaku. Mereka sebagai penyidik mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Mereka independen.
Oleh karena itu ia berharap agar semuanya percaya. Lalu Kombes Pol Anjas Asmara berjanji hari Sabtu, (11/11/23) sekitar pukul 09.00 - 12.00 WITA Penangguhan Penahan Paul Dima ditetapkan tim penyidik Polda NTT.
Pernyataan Ketua tim.penyidik ini pun dikuatkan lagi oleh Kuasa Hukum, Rudy Tonubesi membuat keluarga dan Jemaat GMIT Agape tenang serta menerima apa yang disampaikan. Mereka pun bubar dari kantor Ditreskrimum Polda NTT dan siap datang kembali esoknya ke Polda sesuai waktu yang dijanjikan. *(go)