Ahli Waris Tanah SPAM Kali Dendeng Tuntut Surat Resmi Pemkot

NTT, Kupang, mutiara-timur.com // MARTEN Bunganawa ahli waris tanah SPAM Kali Dendeng Kelurahan Fontain siap hadir mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini  kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang untuk penentuan harga tanah ganti rugi pada lahan yang telah dibangun SPAM.

Hal ini disampaikan oleh Marten Bunganawa via  telepon kepada tim media pada Senin, (11 /9/2023) waktu setempat.

"Iya saya sudah membaca dan berita dari berbagai media online maupun media sosial informasi tentang rencana Pemerintah Kota Kupang, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang rencananya mau mengundang kami. Kami bersedia datang untuk pembicaraan lebih lanjut soal harga tersebut, namun harus ada surat resmi dari kantor dinas yang dimaksud.  Kami tidak mau hal itu hanya sekedar bicara di media atau di atas awang-awang saja, karena selama ini beberapa kali kami tunggu tapi tidak ada kepastian," ungkapnya.

Dikatakannya lebih lanjut, "kesimpulan kami bahwa pemerintah nampaknya kurang serius terhadap masalah kami. Sehingga kalau memang mau serius, kami minta ada surat resmi. Kami tunggu dalam waktu dekat ini dilakukan pertemuan untuk penentuan standar harga sesuai harapan kami," pintabya.

"Kami tidak ingin kalau harganya sekitar Rp. 600.000 per meter. Ini tanah di tengah kota, bandingkan saja SPAM di kecamatan alak kalau tidak salah saya dengar 1 meter 1,5 juta. Itu berarti standar harga harus disesuaikan dengan kemauan kami yang lebih tinggi dari harga di Kecamatan Alak yang letaknya di pinggiran kota," tutur 

Menurut Marten Bunganawa kalau memang bisa pemerintah Kota Kupang pastikan memang dalam waktu dekat di bulan September ini. Forum itu harus segera ada, semoga tidak sampai berlarut-larut dan akhirnya DPRD Kota melakukan sidang perubahan tidak ada tanda-tanda pertemuan.  

"Kami hanya masyarakat biasa yang menuntut hak kami.  Kami tahu bahwa itu untuk kepentingan masyarakat umum di kota Kupang, tapi tanah ahli waris kami, kami serahkan untuk selama-lamanya. Pemerintah perlu memahami dan mengerti akan hak hidup kami yang secara berkelanjutan ke depan. Sekali lagi kami menunggu surat resmi dari pemerintah Kota Kupang, kami siap hadir,"tuntutnya. *(go)

Iklan

Iklan