Herry FF Battileo, SH.,MH., Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka RDF di Polres Sabu-Raijua

KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo, SH., MH., angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya RDF (33) oleh Penyidik di Reskrim Polres Sabu-Raijua. Hal itu ditegaskan Herry (sapaan akrabnya) kepada sejumlah media di Kantor LBH Surya NTT, Pada Senin, (10/07/2023).

Adovokat Peradi ini mengatakan bahwa kliennya RDF dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP, Pada Senin, (26/07/2023) lalu,

"Saya kira penyidik perlu lebih teliti dalam menangani persoalan ini. Dicek kembali sebab klien kita ini sudah melakukan penyetoran kepada pihak perusahaan makanya LPJ itu sudah dikeluarkan." Ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa, "Perlu diingat bahwa RDF hanyalah merupakan Salesman yang tak punya kewenangan dalam jabatan untuk mengeluarkan LPJ tersebut. Nah tugas RDF ini adalah mendistribusikan barang dari  perusahaan kepada pemesan, dilanjutkan pemesan membayar kepada RDF lalu RDF menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan kemudian pihak perusahaan mengeluarkan LPJ dan LPJ itu sudah diserahkan RDF ke pihak yang melakukan pemesanan." Beber Herry.

Selain itu, Herry juga menjelaskan bahwa sebelumnya RDF dimintai oleh pihak perusahaan untuk pindah tugas di Kota Kupang, namun setelah sampai di Kota Kupang RDF menerima surat PHK yang diantar tukang ojek,

"Klien kita ini diminta untuk bertugas ke kupang, setelah ke kupang klien kita di PHK. Surat PHK itu diantar oleh tukang ojek. Kemudian pihak perusahaan tidak melakukan koordinasi dengan klien kami ini, secara diam-diam membongkar dan mengambil barang inventaris di Kos-kosan yang dijadikan kantor sementara di Kabupaten Sabu-Raijua. Ini nanti kita akan lakukan pengecekkan dan pasti kita akan lapor balik dan gugat mereka," tegas Herry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sabu-Raijua, Iptu Markus Y. Foes, SH. melalui Kanit Pidum, Aipda Iryb Boling, S.H., ketika dikonfirmasi tim media, Pada Senin, (10/07/2023), mengatakan RDF dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi 4 kali panggilan terhadapnya.

"Meski dipanggil tidak hadir, kita tetap harus  menjalankan mekanisme yang ada. Penetapan tersangka RDF itu dengan setelah dilakukan Gelar Perkara dan diperoleh Alat Bukti yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, "Sesuai dengan LP (Laporan Polisi_red) yang sudah ada kami telah memanggil semua pihak, ada sebanyak 15 Sekolah termasuk paud dan pihak pelapor dalam hal ini pihak perusahaan. RDF merupakan Sales dimana diduga RDF sudah menerima uang dari pihak sekolah akan tetapi tidak menyetorkan ke pihak perusahan." Pungkasnya.(*TIM)

Iklan

Iklan