Tegal Hutang Oknum Polisi Polres Lembata Diduga Tipu Seorang Warga Maumere

Maumere, mutiara-timur.com// SEORANG anggota Polisi di Polres Lembata, NTT  berinisial FTA   melakukan perbuatan melawan hukum  karena  diduga menipu seorang  warga  Maumere. Kabupaten Sikka bernama Kristian R. Oknum polisi tersebut meminjam uang sebesar Rp.91 juta sejak tahun 2021 dan enggan mengembalikannya hingga saat ini. 

Kristian sebagai korban, kepada media, Sabtu (7/5/2023) di Maumere,  mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh TFA karena tidak mempunyai itikad baik  mengembalikan uang pinjaman. Meski telah  beberapa kali  berjanji melunaskan pinjaman namun tidak pernah ia tepati.  Bahkan  lebih kontras lagi , ia melanggar kesepakatan dalam  pertemuan yang digelar  di ruang Kanit Provos Seksi Propam Polres Lembata, Aipda. Gabriel.

Alkisah, ungkap Kristian, kasus utang piutang tersebut terjadi  pada tahun 2021. Saat itu, FTA menghubungi dirinya yang berada di Maumere dengan tujuan  mengajukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan berlaku. Dimana, antara peminjam dan penjamin ada kesepakatan (peminjam dan penjamin) serta disepakati bersama.

Pada  tahun 2022, terang Kristian,  FTA tidak lagi membayar angsuran. Oleh karena itu, ia melaporkan kasus tersebut ke Kasie Propam Polres Lembata  agar dapat difaslitasi. Kemudian  oleh Kanit Propam, Gabriel pada bulan Agustus 2022 keduanya dipertemukan dan dibuatlah pernyataan tertulis  bahwa FTA  akan melunasi dengan cara mecicil dengan masa pelunasan selaa 6 bulan hingga Februari 2923. Namun, kesepakatan tertulis tersebut tidak diindahkan oleh FTA.

"Yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk melunaskan dan tanpa kabar dan menuat saya sangat kecewa karena ia melaggar kesepaatan yang ia tulis sendiri," pungkas Kristian.

Dia mengungkapkan, karena FTA  tidak membayar sesuai kesepakatan maka pada tanggal 1 April 2023  kembali dlakukan pertemuan kedua di ruang Kasi Propam Polres Lembata dan yang bersangkutan FTAi kembali menjanjikan akan membayar pinjaman tersebut selama 2 pekan yang jatuh tempo pada tanggal 14 april 2023 dengan cara cicill. Cicil pertama sebesar Rp10 juta dari total Rp 91 juta.

"Kesepakatan itu melalui  Aipda Gabriel yang menegaskan dan memastikan kembali pada  tanggal 14 April menjadi tahap awal pembayaran itu hingga tiap bulan sampai selesai," bebernya.

Namun, tegas dia, lagi- lagi FTA tidak membayar satu sen pun sesuai kesepakatan tersebut.  Hingga hari ini, Sabtu ( 6/5/2023)   belum ada respon baik dari FTA  untuk membayar. Untuk itu, ia akan memproses hukum  FTA  sesuai undang- undang  yang berlaku.sebagai bentuk rasa kecewa terhadap perbuatan  FTA.

"Semua upaya baik sudah saya lakukan,  namun yang bersangkutan) tidak punya niat dan etikat baik dalam menyelesaikan pinjaman yang telah diterimanya." tegasnya.

Terkait ini, Kanit Provos Polres Lembata, Aipda,  Gabriel menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada pimpinan yang lama sehingga ia baru menangani kasus ini pada tahap perjanjian kedua pada bulan April 2023. Gabriel  menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras agar FTA membayar utangnya. 

"Saya sudah minta dia menjual harta miliknya untuk membayar utangnya kepada Pak Cristian. Saya sudah panggil dia interogasi terkait utang itu  saya minta da harus  membayar utangnya. Dia mengaku tengah berusaha juga tapi belum mendapatkan uang. Dia berjanji terus berusaha agar bisa melinasi utang tersebut," terang Gabriel.

Menurutnya, bila FTA tetap tidak membayar, maka Kristian dapat mendatangi Polres Lembata untuk memmbuat laporan resmi dan diambil keterangan sebagai langkah hukum dalam kasus utang piutang tersebut. 

"Intinya saya sebagai pimpinan, tetap berusaha mendorong anggota saya melunasi hutang keada Pak Kristian, tapi kalau Pak Kristian ingin proses hukum maka ia bisa datang ke Polres Lembata untuk melaporkan secara resmi FTA agar diproses hukum," pungkasnya melalui sambungan telepon Sabtu siang. (Arl)

Iklan

Iklan