Tentang Jam 05.00 Kadis P dan K NTT, Siswa dan Guru SMKN 2 Kota Kupang



Kupang, mutiara-timur.com // JAM 05.00 berlaku bagi beberapa sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Kupang berdasarkan semangat Gubernur NTT guna menigkatkan kulitas karakter dan pengetahuan siswa yang unggul di hari- hari belakangan ini mendapat kritikan banyak netizen, baik masyarakat NTT maupun luar NTT. 

Terhadap respon seperti ini Kadis P dan K, Linus Lusi menggelar jumpa pers yang difasilitasi oleh kepala Biro Adminitra Pimpinan Setda Provinsi NTT, Pricilia Parera di kantor Gubernur NTT,  Selasa (28/2/23).

Dari pernyataan Linus Lusi pemberlakuan sekolah pukul 05.00 ini bersifat uji coba, sambil pemerintah provinsi melakukan seleksi dari beberapa sekolah menjadi 2 sekolah sebagai unggul.

"Ini hanya uji coba terhadap 10 sekolah yang kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan tinggal hanya 2 sekolah unggulan terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total. Evaluasi  selama 1 bulan mulai Februari sampai 27 Maret 2023,” ungkap Linus Lusi.

Dalam hal dasar hukum terhadap pelaksanaan waktu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menyampaikan, kesepakatan sekolah mulai jam 05.00 pagi diputuskan saat pertemuan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama para Kepala Sekolah SMA/SMK dalam kunjungan kerja di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kamis 23 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, kata Kadis bahwa selain instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, para Kepala Sekolah juga menyatakan sanggup untuk masuk dalam 200 sekolah unggulan di Indonesia. Lalu disepakati bahwa 2 sekolah yakni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6, dipersiapkan untuk menjadi sekolah unggulan dengan menerapkan sekolah mulai jam 5 pagi.

Kemudian dalam hearing pendapat dan rekam jejak akademik, sekolah-sekolah lain juga ikut ambil bagian. Maka ada 8 sekolah tambahan yakni SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMK Negeri 5, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, dan SMK Negeri 4.

Kadis Linus Lusi juga mengangkat tentang niat luhur Gubernur VBL terhadap dunia pendidikan di NTT sejak awal menjadi gubernur.

“Ketika awal Bapak Gubernur menjabat dalam berbagai arahan dan kesempatan, beliau selalu mendorong agar 1 SMA dan 1 SMK harus bisa masuk dalam sekolah unggulan 200 terbaik Indonesia namun sampai hari ini belum tercapai.” ujarnya. 

Niatan seperti inilah pemberlakuan sekolah jam 05.00 dengan dasar hukum Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan para Kepala Sekolah SMA/SMK se-NTT, yang telah ditandatangani pada Jumat 13 Januari 2023 di SMA Negeri 3. Isi perjanjian kinerja yang disepakati dan disetujui para kepala sekolah, termasuk jam masuk sekolah ditetapkan jam 05.00 pagi khusus siswa kelas 12 SMA/SMK yang sudah termasuk dalam 10 sekolah tersebut.

Linus Lusi juga menambahkan, memperhatikan polemik yang terjadi saat ini, pemerintah Provinsi NTT memutuskan untuk jam sekolah digeser ke jam 05:30 pagi.

Menurutnya pihaknya juga akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder terkait agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi, serta penyiapan infrastruktur.

"Demi keamanan kami akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder terkait agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi, serta penyiapan infrastruktur," tuturnya.



Sementara itu  sebelumnya di hari yang sama awak media mutiara timur bersama tim mendatangi SMKN 2 Kota Kupang dan meminta pendapat terhadap pemberlakuan pukul 05.00 tersebut mulai sekolah.

Seorang guru yang tak mau namanya disebutkan dalam berita ini berpendapat sebagai bawahan melaksanakan apa yang menjadi perintah atasan. Namun kebijakan ini juga harus dikaji ulang dengan berbagai pertimbangan karena SMK tak bisa disamakan dengan SMA yang wilayah terzona.

" Kami sebagai guru, bawahan hanya melaksanakan perintah atasan, kami harus taat pada atasan. Jadi hari ini jam 05.00 saya sudah datang dengan satu siswa, yang juga adalah anak saya sendiri. Itu pun saya kasih bangun 3 kali baru bisa, lalu karena wali kelasnya sudah janji jam yang sama jadi kami bertemu dengan jam 5 di sekolah. Hari pertama ini yang saya lihat seperti ini, ada siswa baru datang di setengah enam," ungkap guru itu.

Sang guru itu juga mengatakan jam 5 itu masih gelap dan tentu awal ini menjadi kesulitan bagi siswa apalagi tranportasi akan menjadi masalah tersendiri untuk anak.

"Ya jam 5 itu masih gelap dan kesulitan  terutama  kendaraan umum bagi anak kami di SMK yang bukan hanya dari Kota Kupang. Anak ada yang dari Naibonat, Oesao, Kupang Barat, Tabulolong," ujarnya.

Ia juga mengharapkan pemberlakuan ini harus dievuasikan kembali. Karena perlmberlakuan ini umum antara SMA dan SMK, yang seharusnya berbeda. Alasannya SMA sistem zona dan SMK tidak mengenal pembatasan wilayah domisili, dimana siswa menyebar ke seluruh  Kota Kupang bahkan hingga kabupaten Kupang.

"Harapan kami perlu dievaluasi pemberlakuan ini, mengingat siswa kami tidak terbatas domisiliya atau sistem zona. Bayangkan ini tentu sulit dalam hal jam 5 mulai sekolah, soal transportasi," ujarnya.

Adrian Koroh Siswa Kelas XI tak setuju dengan penetapan sekolah  pagi hari mulai pukul 05.00. Karena masalah kendaraan umum.

" Saya tidak setuju sekolah mulai jam 5. Karena angkutan umum tidak ada, untuk para siswa itu agak sulit datang ke sekolah di jam itu. Jadi mau mempermudah kami sebaiknya jam 06.00 atau 06.45 karena jam itu adanya angkutan umum. Jadi jam 05.00 rasanya sulit, karena jam 06.00 saja masih ada yang datang jam 07.00," ungkap Andrian.

Siswa ini bahkan mengatakan bila mau jam 05.00 maka pemerintah harus menyiapkan kendaraan untuk jemput antar siswa, sehingga kegiatan sekolah berjalan lancar. 

"Kalau dari kementerian menyiapkan angkutan untuk anak sekolah, saya rasa ini semua akan  berjalan dengan lancar,"ucapnya.

Senada dengan Andrian Koroh, sekolompok siswa perempuan lainnya juga tak setuju sekolah jam 05.00 yang terlihat masih gelap dan aktivitas angkutan umum belum ada. 

"Saya kurang setuju karena alasannya jam 05.00 bemo belum ada. Tapi kalau dipaksakan orangtua yang antar," tutur Ervina siswa kelas XI SMKN 2.

Demikianpun Febriana Tefbana tidak setuju selain angkutan, ia pun melihat jam itu tak sesuai kesehatan yang benar. Bila dihitung belajar malam setelah makan malam sampai jam sembilan (21.00-red). Berarti pukul 05.00 jam pas untuk bangun dari tidur.

"Saya kurang setuju pak, karena jam 05.00 bemo belum ada dan saya baru bangun. Saya malam setelah makan belajar sampai jam sembilan lalu selesai baru tidur dan jam 05.00 itu pas jam bangun. Jadi tidur sekitar delapan jam sesuai aturan kesehatan. Jadi saya kurang setuju. Lagi pula saya tinggal jauh di Sikumana biasanya selama ini normal saja dapat bemo terkadang jam tujuh baru tiba di sekolah," ucap siswa kelas XI SMKN 2 yang berada di Kelurahan Merdeka Kota Kupang.*(go)

Iklan

Iklan