LKBH Prof.Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH Layani Masyarakat Tanpa Pungut Biaya

Kupang, mutiara-timur.com // SEKOLAH Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan SH, MH satu-satunya Perguruan Tinggi ilmu hukum yang memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bagi masyarakat yang tidak memungut biaya sedikit pun dari para klien.

Demikian Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH,MH kepada awak media dalam jumpa Pers di Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH Jl. Pendidikan Kampung Bajawa, Nasipanaf, Kupang pada hari Jumat (6/1/2023).

Lembaga konsultasi bantuan hukum Prof Dr Yohanes Usfunan SH MH memiliki legalitas dengan berbadan hukum dari Kementerian hukum HAM nomor M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 tentang lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum periode 2022 - 2024.

"Lembaga Komunikasi Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH sifat pelayanannya gratis, prodeo, tanpa punggut biaya sedikit. Karena kami secara nurani ingin benar-benar membantu masyarakat dalam penegakan Hukum," ungkap Direktur LKBH ini, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, MH.

LBHK ini terlihat sangat kuat menjaga nilai-nilai Kristiani, terutama berhadapan dengan kasus perceraian. Jadi bila ada yang ingin konsultasi untuk bercerai tentu prinsip moral kristiani akan ditegakan dalam artian memediasi untuk rukun kembali bukan berpisah. Sikap tegas ini tidak mendukung antara pasangan mau lepaskan satu dengan yang lain, itu akan direkomendasikan ke lembaga bantuan hukum lain.

"Kami tidak akan mendukung masalah perceraian. Saya sudah ingatkan ke rekan-rekan saya di LKBH Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH, agar konsultasi kasus perceraian tidak boleh diterima kecuali mau damai, rukun kembali. Kita tidak mau memanas-manasi pasangan suami isteri mau bercerai, itu kita tidak kenal. Karena kita menganut ajaran moral Kristiani.  Kita tidak menghendaki perceraian, tapi rujuk kembali kita siap konsultasi dan mediasi. Dan bagi yang sudah bercerai di pengadilan dan datang minta bantuan selesaikan masalah harta benda warisan kita bantu mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi tidak semua bersifat litigasi perkara di peradilan, bisa hal-hal non litigasi kita bantu di sini ," ulas mantan Wartawan senior, Profesor hukum ini.  

LKBH STIKUM Prof. Dr.Yohanes Usfunan, SH, MH yang memberi pelayanan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis ini secara legalitas telah lulus verifikasi dan memiliki akreditasi dari Departemen Kementerian Hukum dan HAM RI jelas dilalui berdasarkan mekanisme, kriteria dan persyaratan telah dipertimbangkan.

"Pemberian akreditasi ini tentu ada pertimbangan-pertimbangan, bahwa proses bantuan hukum atau penegakkan hukum tidak semata-mata oleh lembaga tertentu saja, tetapi termasuk Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi, kegiatan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan kepada mahasiswa-mahasiswa.  Dimana disini selain teori hukum ada pula praktek berkaitan dengan mootcourt, peradilan semu dalam kampus ini. Seperti,  Pelatihan siapa jadi hakim siapa jadi jaksa dan siapa jadi pembela, harta bagaimana mengajukan argumentasi- argumentasi. Ini sebagai potensi kriteria penilainnya, lagi pula kami punya  LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH, ujar beliau.

Kehadiran atau eksistensi LKBH  pertama-tama menurut Prof.Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, MH adalah untuk membantu masyarakat, memberikan bantuan konsultasi dan pendampingan hukum mulai dari proses penyidikan sampai pada proses peradilan. Terhitung ada berkaitan dengan konsultasi-konsultasi hukum, dan ada yang berkaitan dengan persoalan bantuan hukum. Semuanya bebas biaya. Karena dalam hal biaya ada dana dari pemerintahan, Departemen Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Dana dalam hal operasionalisasi kita dapat dari pemerintah yaitu Departemen Hukum dan HAM. Dengan besarannya  berdasarkan berapa jumlah kasus yang akan ditangani. Tapi prinsipnya bantuan konsultasi hukum dari klien, masyarakat gratis, prodeo," urainya.

Prof Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, MH tamatan doktor hukum Boston University ini menegaskan, mengapa penting sekali untuk perguruan tinggi hukum perlu ada LKBH. Menurutnya karena perguruan tinggi hukum itu punya jaringan LKBH-LKBH.  LKBH itu bermanfaat, selain secara eksternal kepentingan untuk membantu masyarakat di satu pihak,  namun pada pihak lain secara internal  LKBH di kampus menjadi sarana latihan bagi mahasiswa yang akan turut terlibat nanti dalam proses penanganan hukum. 

"Karena itu kami patut memberikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang bersedia memberikan kepercayaan terhadap kampus ini dengan lulus verifikasi dan  akreditasi serta pemberian SK," ujar Prof.

Dalam hal sumber daya untuk mengelola   LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH,   ada tersedia ada 4 orang pengacara yang  juga adalah dosen dan 8 orang para legal dari mahasiswa dan kantor LKBH  yang disiapkan tempat ini sebagai sarana bagi mahasiwa STIKUM untuk dapat belajar proses penegakan dan penangan kasus hukum.

"Soal penegakan dan penanganan kasus Lembaga ini sudah ada 13 kasus yang terdiri dari kasus pidana, litigasi, yaitu pengeroyokan penganiayaan dan pengancaman. Non litigasi terdiri dari penyuluhan hukum di dua desa dengan tema urgensitasnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa, mediasi dan negosiasi masalah kredit koperasi, masalah tanah serta masalah perceraian untuk urusan warisan," sebut Prof. Yohanes Usfunan.

Direktur LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH, lebih lanjut lembaga bantuan hukum ini  memiliki kompetensi dalam hal penyusunan Perda responsif. Perda responsif adalah Perda yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Perda ini sebelumnya harus melalui penelitian dan hasil penelitian  yang akan menjadi naskah akademik. Naskah akademik inilah yang akan menjadi lahirnya pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Perda responsif tersebut. 

"Acap kali Perda seperti ini orang hanya membuatnya di atas meja dan tidak sesuai dengan situasi lapangan, hingga ketika Perda ini ditetapkan dan secara operasionalnya untuk dilaksanakan sama sekali bertentangan dengan situasi di lapangan, akhirnya tidak bisa didapat diterapkan. Karena itu kami berharap agar pemda-pemda bisa bekerja sama dengan lembaga ini dalam hal penyusunan Perda dan juga terhadap pemerintahan desa dalam hal penyusunan Perdes. Sehingga Perda atau Perdes itu berdimensi responsif yang baik, yang tidak terkesan represif dan top down ini yang tidak boleh sebenarnya. Peraturan yang baik adalah harus lahir berdasarkan keinginan masyarakat dengan demikian penegakan hukumnya bisa berjalan dengan baik karena orang merasa memiliki peraturan," jelas beliau.*(go)

Iklan

Iklan