Besok, Komisi Informasi Publik NTT Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi

Daniel Tonu, SE., M.Si, Ketua Majelis Sidang.

Kupang, mutiara-timur.com // BESOK, 4 Desember 2023, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),  Jln. Palapa, Kota Kupang, akan digelar Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara sebagai pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Sekretaris  Daerah sebagai  atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai termohon.

Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu, SE.,M.Si mengatakan, "Komisi Informasi NTT yang memiliki kewenangan atributif sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa ďan memutuskan sengketa informasi publik.

Dalam kasus yang akan disidangkan besok, Komisi Informasi melalui Panitera Pengganti telah menerima dan memeriksa persyaratan-persyaratan baik formil maupun materiil dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan," lanjut putra Alor ini.

Dalam kasus ini, pokok sengketa yang diminta oleh pemohon telah memenuhi Pasal  37 UU KIP, yakni  Perda  tentang APBD dan lampirannya tahun 2020 dan 2021, DIPA satuan kerja masing-masing perangkat daerah beserta lampurannya tahun 2020 dan 2021 serta Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020 dan 2021.

Sidang ini akan dipimpin oleh tiga Majelis Komisioner yaitu Daniel Tonu, SE., M.Si sebagai Ketua dan Ichsan Arman Pua Upa,  S.KM dan Drs. Germanus Attawuwur. Sedangkan Mediatornya adalah Ketua Komisi Informasi NTT, Agustinus Baja, S. Sos. 

Manakala Sidang Ajudikasi harus melewati tahapan mediasi maka pleno komisioner sudah menetapkan mediatornya.

"Sidang Ajudikasi ini kekuatan keputusannya setara dengan sidang pada peradilan umum. Bedanya, dilakukan di luar jalur pengadilan. Maka disebut sidang Ajudikasi non litigasi " demikian Germanus dalam penjelasan tambahannya.

Sedangkan Ichsan, anggota majelis  menambahkan bahwa sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agus L.B Baja yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai lembaga negara yang mandiri, dalam menjalankan tugasnya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlalu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan In formasi Publik.

Terkait dengan sidang PSI besok pihaknya sudah siap untuk menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal.Agus Baja berharap para pihak dapat hadir sehingga proses sidang pertama sampai putusan bisa berjalan dengan baik dan lancar.*()

Iklan

Iklan