Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH, Gelar Wisuda Perdana STIKUM, Beri Wejangan Hukum Bernurani

Mutiara-timur.com//. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (SIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH Kupang gelar Rapat Senat Terbuka Wisudakan 19 Mahasiswadari 56 orang angkatan pertama. Rapat Senat Terbuka dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH selaku Direktur dan Pendiri Perguruan Tinggi Swasta ini. Memimpin acara wisuda perdana dikampusnya, guru besar ini pada sambutannya  memberikan pencerahan atau wejangan hukum yang bernurani kepada para wisudawan dan sekaligus bagi tamu undangan yang hadir. Wejangan hukum itu sesuai visi yang bertolak dari tiga unsur utama, yaitu berkualitas, kompetitif dan beretika. Demikian yang disaksikan  media ini pada hari Rabu (27/12/22) di Kampus STIKUM jalan Pendidikan, Kampung Bajawa, Nasipanaf, Desa Baumata Barat, Kupang.

"Hari ini anda bangga, yang sebelumnya, awal kuliah menjadi angkatan pemula kemungkinan ada rasa ragu-ragu pada kampus pendidikan hukum yang  saya rintis," ungkap Profesor Usfunan pada sambutannya.

Sikap keraguan itu oleh Prof sebagai  bagian dari tipe manusia seperti  Thomas  (salah satu dari ke-12 murid Yesus yang kurang percaya, melihat dulu baru percaya-red). Pernyataan ini dianalogikan kepada para mahasiswanya, karena beliau tahu bagaimana sikap dan pola laku kaum civitas akademika itu sebagai angkatan pertama pembuka jalan. Dengan realitas terlaksananya wisuda menunjukkan warna kampus ini mulai diakui  keberadaannya dan  tidak diragukan lagi, termasuk mereka yang diwisudakan pertama kali ini.

"Sekarang tentunya anda percaya.  Thomas itu terkategori dalam penelitian hukum empirik  Namun berbahagialah mereka yang tidak melihat tapi percaya. Itu adalah aliran penelitian hukum yang normatif," ucapnya.

Dengan memimpin rapat senat terbuka, memindahkan tali toga dari  kiri ke kanan sebagai pengukuh keabsahan seorang sarjana hukum kepada putra putri alumni kampusnya,  Profesor Dr. Yohanes Usfunan merasa bangga, memiliki mereka sebagai sesama pejuang di lembaga ini. 

"Saya sangat bangga melihat saudara-saudara, karena saudara-saudara adalah teman saya yang saya kenal. Saudara-saudara bersama saya dan para dosen, serta para staf yang mengukir sejarah kampus ini," tutur beliau.

Beliau juga tak lupa memberikan rasa hormatnya, bahwa hari Rabu ini menjadi sejarah bagi STIKUM selain faktor personil internal waga kampus STIKUM tapi juga dukungan dari Pemerintahan Provinsi dan Polda NTT.

"Perjuangan kita bersama di kampus ini  bukannya kita berjalan sendiri, tapi  juga didukung oleh Gubernur Dr Victor Bungtilu Lasikodat dan Bapak Kapolda, Irjenpol. Johny Asadoma, S.IK, M.Hum yang hari ini ada di sini,  pada saat itu masih Wakapolda," ujarnya.

Guru besar selaku ketua Yayasan STIKUM ini menyatakan para wisudawan tentu merasa berbahagia atas prestasi sarjana hukum yang diraih di satu sisi, dan prestise di sisi lain minimal bagi orang yang dicinta, family, sahabat dan kenalan yang turut berandil dalam proses kuliah. Tetapi semua itu yang penting sepenuhnya adalah kompetensi diri yang bersandar pada tiga nilai keutamaan visi STIKUM yaitu kualitas, kompetitif dan beretika.

"Sasaran STIKUM adalah output dari kalian ini harus selevel dengan tamatan  Perguruan Tinggi Negeri. Mengapa negeri harus menjadi standar, karena perguruan tinggi negeri memiliki SDM dan fasilitas- fasilitas. Karena itu Anda boleh berbahagia tetapi anda juga harus menunjukkan akuntabilitas anda. Bagaimana anda harus mempertanggungjawabkan kesederhanaan saudara. Sebelumnya anda merindukan menjadi sarjana hukum,  dan hari ini saudara sudah diberikan sarjana hukum dan saudara pasti dimintakan pertanggungjawaban," papar beliau. 

Prof. Usfunan, mengibaratkan bahwa ilmu hukum bagaikan setitik air yang tumpah di samudera lautan yang luas. Ilmu hukum itu ilmu yang begitu luas, ada tiga lapisan ilmu hukum,  hukum dogmatik, hukum teoritis dan hukum filsafat itu yang dipelajari di Fakultas Hukum. Ini yang disebut dengan ius constitute, mempelajari hukum positif. Mempelajari  seluruh peraturan perundang-undangan maupun seluruh kebijakan yang disebut policy law.

"Ini wajib dipelajari bukan hanya anda menukik pada skripsi anda. Skripsi hanya sebagai sistem sentral untuk mengembangkan keilmuan saudara. Karena itu saya berharap agar anda dalam posisi sekarang perlu meningkatkan kualitas, tidak usah ragu-ragu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.  Anda harus kuat memiliki legal reasoning, kalau tidak akan rapuh di dalam mempertahankan kesejatian keputusan saudara," ujar pakar hukum ketua yayasan STIKUM.

Prof. Dr  Yohanes Usfunan menegaskan kepada para wisudawan soal mempertanggungjawabkan keilmuan diperoleh dalam deret ukur predikat kelulusan. Dikatakannya dalam hal pemberian predikat bagi lulusan wisudawan kriteria akumulasi nilai rata-rata ditentukan di STIKUM 3,0 sampai 3,49 itu masuk predikat memuaskan, nilai 3, 50 sampai dengan 3,74 itu dalam predikat sangat memuaskan. Nilai 3,75 ke atas itu masuk dalam predikat terpuji atau cumlaude. 

"Karena itu saudara-saudara sekalian dengan nilai predikat yang anda peroleh, sekali lagi  bisa memberikan pertanggungjawaban keilmuan saudara-saudara.  Tolong pelajari teori-teori, konsep-konsep,  asas-asas hukum dan pendapat-pendapat sarjanawan yang berpengaruh untuk melakukan justifikasi. Justifikasi akademik sangat menentukan kualitas saudara. Itu ketika anda berbicara tentang hak asasi manusia saya berharap Anda harus menyebut apakah sesungguhnya hak asasi manusia harus menjadi basic rights berbeda dengan konstitusional tidak. Itu penting untuk saudara pelajari, atau sudah pelajari," jelasnya.

 Prof. Dr. Usfunan menghendaki para wisudawannya  juga harus meyakinkan bahwa dalam konteks masyarakat ada blok hukum yang sangat berpengaruh, yaitu versi Eropa kontinental yang ditandai dengan reicht stage dengan empat syarat, yaitu asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, peradilan administratif dan pembagian kekuasaan. Ini adalah hal yang sangat mendasar yang perlu dipelajari pula.

"Ketika saudara ditanya oleh masyarakat apakah dengan adanya otonomi daerah Peraturan Desa boleh bertentangan dengan peraturan Pemerintahan Daerah. Itu harus anda menjawab bahwa tidak bisa dibenarkan secara teoritis dan tentu secara yuridis itu akan dilihat dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi ada asas hukum Lex superior derogat legi inferior (hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah- red) dan ini anda harus meyakinkan. Tidak usah malu-malu untuk memberikan argumentasi karena ini adalah listing hukum yang harus dipertahankan saudara sekalian. 

Ketika anda berbicara mengenai persoalan norma, apakah norma hukum konflik bertentangan, bagaimana penyelesaian hukumnya anda yang harus sudah tahu. Ketika anda mengamati norma hukum yang ada adalah unclean Norm, norma kabur maka solusinya harus anda tahu.  Ketika anda tahu ada tumpang tindih aturan yang menyulitkan dan membingungkan kepastian hukum dan keadilan di situlah anda harus memberikan problem solving, memberikan menunjukkan teori-teori konsep  atas dasar hukum. Anda tidak boleh berpikir karena sudah tamat dan sudah ada ijazah maka yang penting sudah selesai goodbye, tidak boleh," ujarnya.

Kaitan soal etika hukum dalam situasi praktis di masyarakat, Prof. mengajak tak boleh memberikan hal-hal menyesatkan.

"Jangan menyesatkan masyarakat dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan dan keputusan-keputusan hukum yang menyesatkan masyarakat. Karena kalau berkaitan dengan etika jangan sampai sebelum anda memberikan pendapat anda sudah mendahulukan pendapatan. Anda harus memberikan pendapat dulu baru pendapatan. Ini soal etika dan etika itu sudah mulai dari dalam kampus ini, ada etika tentang kemahasiswaan, etika tentang dosen, etika soal pegawai. Ini sudah menjadi dasar tindakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan di kampus ini. Itu dari sini saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian bahwa tolonglah pelajari hal-hal ini karena ini tidak akan selesai,"pinta Prof.Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH.

Mimpi STIKUM Setaraf Boston University

Ketika usai mewisudakan angkatan pertama, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH kembali dimintai keterangan lebih lanjut oleh media ini sekitar informasi  sumberdaya dan sarana adavokasi yang  tersedia di kampus STIKUM, Prof mengatakan,

 "kami tentu bangga setelah ini kita punya kantor lembaga bantuan hukum kantor pengacara sudah punya kantor lembaga konsultasi dan bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan kantor pengacara. Ini akan secepatnya  diadakan pelatihan pengacara, dan saudara-saudara wisudawan adalah modal dari pelatihan ini. Lebih dari itu kami ingin meningkatkan pendidikan ini.

Kami dari Yayasan tidak bermimpi untuk membangun universitas karena terlalu berat untuk sebuah universitas, tetapi kami mimpikan adalah bagaimana Sekolah Tinggi hukum ini dinaikkan menjadi grade S2 dan S3 yang sama halnya dengan di Boston university school of law itu mulai dari belajar bagaimana membuat hukum dan seterusnya. Itu yang saya bermimpi bahwa kampus ini akan menjadi tempat pembuatan keputusan hukum dan seterusnya," ungkap beliau.

Dilanjutkannya,  bahwa standar pendidikan yang diterapkan di STIKUM ada teori dan praktek. Ada praktek peradilan semu bagaimana orang meyiapkan diri menjadi pembela hakim, jaksa dan seterusnya. 

"Praktek peradilan ini yang sudah kita terapkan di lembaga pendidikan ini. Setelah pendalamam teori, kuliah hukum kita lanjut dengan praktek. Kita teori 60 persen dan praktek 40 persen," jelasnya. 

Kekhas Perguruan ini sesuai dengan mimpinya itu pun terlihat padanya pra iudisium yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah selesaikan proposal dan tinggal skripsi. Hal ini sebagai sebuahkebijakan  yang dilakukan oleh pihak STIKUM. 

"Iudisium itu pengumuman gelar, mahasiswa itu sarjana. Jadi dengan iudisum seseorang mahasiswa sebenarnya telah resmi menjadi sarjana. Sedangkan pra iudisium yang kami terapkan itu merupakan, kebijakan, diskresi yang dibuat oleh kami, dan ini satu-satunya terjadi pada lembaga perguruan tinggi ini.  Pra iudisium itu diberikan untuk mahasiswa memiliki kepastian legal, dia sudah lulus proposal tinggal menyusun skripsi. Bila skripsi sudah selesai maka akan diuji secara terbuka. Ini kita terapkan gaya tahun tujuh puluhan atau delapan puluhan, seperti ujian tesis doktor," jelasnya.

Jadi seorang mahasiswa, tambah prof,  harus siap diri untuk berargumentasi mempertahankan skripsi setelah presentasi di depan penguji dan ditonton oleh mahasiswa lainnya. Tanpa diberi bantuan apapun. Karena itu mahasiswa kami tuntut harus belajar dan inilah listing argumentasi yang sesungguhnya kami buat agar mahasiswa dilatih, seperti publik speaking kemukakan argumen teoritik hukum. 

STIKUM sebagai lembaga perguruan tinggi hukum  swasta yang baru dan kami ambil langkah tersebut untuk mendorong mahasiswa agar termotivasi semangatnya menyelesaikan peroses perkuliahan dan memiliki kompetensi yang teruji dalam dunia profesi nanti.

Prosesi rapat senat terbuka Wisuda angkatan pertama sesuai pengamatan media berjalan aman, lancar dan tertib. Hadir dalam acara ini utusan Gubernur NTT Asisten 2 Pemprov. NTT, Ganef Wurgianto, Kaoplda NTT, Irjenpol. Johny Asadoma, Utusan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) II, Abdul Rahman Saleh, Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Kupang, mantan Wakil Gubernur NTT, Eston Foenay dan orangtua atau keluarga para wisudawan.*(go)

Iklan

Iklan