KOMISIONER KOMISI INFORMASI NTT MENGAPRESIASI PPID KPU FLOTIM

Flores Timur, mutiaratimur.net //BERTEMPAT di lantai II, Kantor KPUD Kabupaten Flores Timur, yang terletak di Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Weri, dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Germanus Attawuwur, Kordinator bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, 12 April 2022.

Hadir dalam sosialisasi itu adalah seluruh penyelenggara pemilu dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kedua lembaga, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Dari Komisi Pemilihan Umum, hadir Kornelius Abon (Ketua), Gergorius Sule sanga (Anggota/ketua divisi Tekhnis: Penyelenggaraan Pemilu, Fabianus Boli Uran (Anggota/Ketua Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi), Tirza Marselina Claudiana (Anggota/Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM) dan Ibrahim Jafar (Anggota/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). Hadir pula Konrardus Liwu, S.Fil., Sekretaris KPU, Mikhael Lamablawa, S. Sos, M.Si, Kasubag tekhnis dan Hubmas sekaligus sebagai PPID, Paral Kasubag yang berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah Ross Asry, Kasubag Hukum, Theresia Boleng, Kasubag Keuangan/Umum dan Logistik serta Dian Sinagula, Kasubag Program dan Data.

Sedangkan dari Badan Pengawas Pemilu hadir Arifin Atanggae, Kwetua/Pembina PPID, Dahlya Reda Ola, anggota/Tim Pertimbangan PPID. Dari sekretariat, turut hadir Maria Ignasia Tupat Ola Corebima, Koordinator Sekretariat Bawaslu/Atasan PPID, serta Kornelius Tali Watun, staf pengelola PPID dan Ariansa Batjo, petugas layanan informasi.

Dalam sosialisasi itu Germanus menyampaikan bahwa mandat dari Undang-Undang KIP adalah membentuk Komisi Informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik. Maka kehadiran Komisi Informasi di Flores Timur adalah mensosialisasikan UU KIP, Eksistensi Komisi Informasi Provinsi NTT dan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi.

Dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Flores Timur yang bertindak sebagai moderator, memberikan kesempatan. kepada masing-masing PPID untuk mempresentasikan pengelolaan PPID di lembaganya. Mikhael Lamablawa, PPID KPU Flotim diberikan kesempatan untuk mempresentasikan dalam bentuk slide pengelolaan PPID. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada Ketua Bawaslu sebagai Pembina PPID untuk menyampaikan pengelolaan PPID di Bawaslu Flores Timur.

Setelah menyampaikan pengelolaan PPID KPUD Flores Timur, komisioner yang membidangi kelembagaan ini memberikan apresiasi atas PPID yang sudah bekerja dengan sangat baik karena mengikuti kisi-kisi yang sudah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Bahkan beliau optimis, bila KPU Flotim mengikuti kompetisi Penganugerahaan Keterbukaan Informasi yang bakal digelar tahun ini, PPID Flotim dapat menjadi salah satu nominator penyelenggara negara dengan kategori tertinggi, yakni informatif.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Flotim mengatakan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang baru dinaikan statusnya menjadi permanen. Karena itu segala sumber daya di lembaga ini masih sangat terbatas. Hal ini berdampak pula pada pengelolaan PPID di lembaga ini. Namun demikian beliau berikhtiar bahwa sekalipun terbatas sumber dayanya, mereka tetap berusaha untuk mengelola PPID sebagaimana tuntutan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.*(ga)

Iklan

Iklan