Gubernur Laiskodat dan Umbu Maramba Hawu Berdamai Melalui Prosesi Adat


Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ketika berciuaman dengan Umbu Maramba Hawu sebagai tanda perdamaian. Sabtu (12/2/2022). Foto: Tangkapan Video Nona Siti

Waingapu, Mutiaratimur.net, – Ketegangan antara Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat dengan tokoh Adat Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Umbu Merambah Hawu saban waktu yang memviral di dunia maya kini telah mencair dalam prosesi perdamaian secara adat.

Peristiwa perdamaian itu terjadi di Kampung Lambanapu,  Kabupaten Sumba Timur dengan pemotongan hewan kurban, pada hari Sabtu (12/2/2022).

Usai acara adat pemotongan hewan kurban, Gubernur Laiskodat dan Umbu Maramba Hawu langsung saling berpelukan dan berciuman sebagai gambaran bahwa hubungan kedua tokoh yang sempat tegang sudah tak ada lagi, keduanya telah saling memaafkan dan  berdamai.

Sebelum  proses perdamaian adat, rombongan Umbu Maramba Hawu tiba di Lambanapu sekitar Pukul 12.15 WITA dengan jumlah pengikut sebanyak 100 orang.

Sedangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat beserta rombongan diantaranya, Staf Khusus Dr. Imanuel Blegur, Prof. Daniel Kameo, Prof. Dr. Intiyas Utami, Dirut Bank NTT Harry Aleksander Riwu Kaho, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Aleks Lumba, serta rombongan lain  tiba di Lambanapu Pukul 12.40 WITA.

Acara perdamaian yang dikemas dalam nuansa adat itu dihadiri mantan Bupati Sumba Timur Drs. Lukas Mb. Kaborang, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur  Drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si, Tokoh Adat, Bupati Sumba Timur Christofel Praing, Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Sekretaris Daerah Sumba Timur, Para Asisten, Para Staf Ahli, Ketua Pimpinan DPRD, Dandim, Waka Polres, Pimpinan OPD Kab. Sumba Timur, para Camat dan Lurah serta tokoh masyarakat.

Prosesi perdamaian adat itu berlangsung hikmat yang dimulai dengan pembicaraan adat berakhir, mencapai titik temu maka dilakukan penikaman hewan kurban berupa babi 2 ekor dan kerbau  1 ekor.

Selanjutnya diserahkan babi besar 2 ekor dari Keluarga Umbu Maramba Hawu lalu dibalas 3 ekor kerbau dari pihak Pemerintah yang dilanjutkan dengan tarian khas Sumba sebagai wujud kegembiraan.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku sangat bangga dan berterima kasih kepada tokoh besar mantan Ketua DPRD Sumba Timur, Drh. Palulu Pabundu Ndima, M. Si yang sudah menyimpan asset atau dokumen penting yang merupakan aset daerah. “Saya tidak bermusuhan dengan siapapun tetapi saya sangat sayang terhadap warga Sumba Timur terlebih kepada Bapak Umbu Maramba Hawu sekeluarga,” sebut Gubernur Laiskodat.

Gubernur Laiskodat dengan lapang dada meminta maaf kepada Umbu Maramba Hawu atas salah kata yang terucap pada waktu yang lalu.

 “Saya minta maaf dan biarkan itu menjadi kenangan untuk kita lebih maju membangun daerah ini. Saya mengajak masyarakat Sumba Timur untuk bergandengan tangan membangun Sumba Timur untuk keluar dari kemiskinan dan saya akan terus mendorong pemimpin dan masyarakat Sumba Timur untuk berpikir maju demi kemajuan,” sebutnya.

Bupati Sumba Timur, Christofel Praing mengatakan, pemahaman orang Sumba tentang perdamaian itu adalah suka cita. “Apalagi sudah berbicara dengan adat karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan budaya atau adat. Peradaban tertinggi adalah perdamaian,” ujar Bupati Praing.

Acara perdamaian itu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian antara Pemprov NTT dan pihak Umbu Maramba Hau. Dalam berita acara tersebut tertera bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah terjadi kesalapahaman antara Pemprov NTT dengan pihak Umbu Maramba Hawu dari aspek social budaya akibat perbedaan pendapat. Bahwa kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya rencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk optimalisasi Lahan Peternakan Kabaru (kompleks Fokstation Kuda Kabaru) sebagaimana lahan Peternakan Kabaru tersebut, tercatat dalam aset Pemerintah Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa atas terjadinya kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak  menyatakan untuk “berdamai dan saling memaafkan” melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya/adat masyarakat Sumba Timur.

Selain itu kedua belah pihak juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain, baik tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata.

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan “Selesai/Tuntas”, dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” demikian bunyi Berita Acara Perdamaian.

Berita Acara Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani serta disaksikan oleh Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohana Lispaly, Sekda Sumba Timur Domu Warandoy, Perwakilan Tokoh Masyarakat drh. Palulu P. Ndima, M.Si, dan Drs. Lukas Mbadi Kaborang.***

Sumber: Selatan Indonesia com/ LLT.Editor: bungmarmin

Iklan

Iklan