Kupang, mutiaratimur.com,-Putusan Inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap pengadilan menyatakan Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Mariantji Manafe. Hal ini diungkapkan Melkzon Beri, SH.,M.Si kuasa hukum Mariantji Manafe diruang kerjanya pada Rabu, (11/08/2021).
Menurut Melkzon Beri, perkara perdata antara Penggugat Mariantji Manafe melawan Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Lany M. Tadu, SE yang digelar sejak tahun 2019 ini akhirnya menemui titik terang dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang tertanggal 06 Agustus 2021 yang ditandatangani Panitera Julius Bolla, SH.
Surat keterangan tersebut menyebutkan bahwa dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 7/Pdt/2020/PT Kpg setelah diteliti berkas perkara, register perkara dan data data pada aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Klas 1A Kupang ternyata para pihak tidak mengajukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sehingga dengan demikian putusan perkara tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 12 April 2021.
Putusan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE tersebut maka 2 obyek sertifikat tanah atas nama Welem Dethan (alm) suami Penggugat Mariantji Manafe yang masih berada pada BPR Christa Jaya Kupang harus dikembalikan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,_/hari sejak tanggal putusan Inkrah 12 April 2021 hingga dikeluarkannya Aanmaning oleh pihak pengadilan ujar Melkzon.
Selanjutnya Melkzon mengatakan bahwa Surat Keterangan BHT tersebut juga adalah bukti kuat pihaknya untuk menggiring Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE ke ranah Pidana yang pernah dilaporkan beberapa waktu lalu di Polda NTT .
"Surat Keterangan BTH ini merupakan bukti kuat kelengkapan berkas dan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menggiring Direktur BPR Lany M. Tadu, SE ke ranah Pidana yang pernah dilaporkan di Polda NTT beberapa waktu lalu," ujar Melkzon.
Melkzon memperjelas bahwa untuk perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap ini terkait pencairan kredit sebesar 110 juta dan 200 juta yang dilakukan BPR Christa Jaya Kupang kepada Welem Dethan (alm) tanpa diketahui istrinya Mariantji Manafe dan tanpa sebuah akat kredit.
"Welem Dethan (alm) dan istrinya pernah mengambil kredit pada BPR Christa Jaya Kupang dengan 3 buah agunan yakni 1 BPKB mobil dan 2 sertifikat tanah. Namun pada Januari 2017 kredit tersebut telah lunas dengan bukti print out rekening koran. Saat itu hanya 1 buah BPKB mobil yang dikembalikan dan 2 sertifikat tanah belum dikembalikan dengan alasan roya. Ternyata seiring waktu berjalan, 2 sertifikat tanah itu ditarik sebagai jaminan untuk memberikan kredit kepada Welem Dethan (alm) tanpa diketahui istrinya dan tanpa akat kredit," urai Melkzon.
Pihak bank pun berdalih bahwa apa yang dilakukan terhadap Welem Dethan (alm) itu adalah bagian dari produk kredit "Longgar Tarik". Hal tersebut baru diketahui setelah Welem Dethan Meninggal dunia dan Mariantji Manafe sebagai istri diberikan surat peringatan untuk segera menulasi hutang tersebut jelas Melkzon.
Akhir penjelasannya Melkzon Beri, SH,.M.Si menuturkan bahwa, kasus yang telah berkekuatan hukum tetap/ inkrah terkait kredit "Longgar Tarik" tersebut kini masih saja digugat lagi oleh BPR Christa Jaya Kupang dan dalam proses persidangan menunggu agenda putusan. (*)