BPJS Kupang dan Jurnalis Kopi Siang Bersama Sambil Bincang Perpres No.64 Tahun 2020


Kota Kupang,- BPJS Cabang Kupang menggelar Sosialisasi Perpres No.64/2020  tentang Program JKN-KIS dalam acara Kopi Siang Bersama  Awak Media pada Rabu, 16/09 di Sotis Hotel Kupang.

Dalam kesempatan  ini BPJS Cabang Kupang mensosialisasikan Perpres No.64/2020, Capaian Kepesertaan dan Pembiayaan JKN dan Komitmen Pelayanan.

Kepala BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam penjelasannya memaparkan dasar hukum penerapan Asuransi Kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS berdasarkan Putusan Hakim MA No : 7p/HUM/2020 yang membatalkan perpres 75/2019 tentang perubahan perpres. No : 18/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lukman pada kegiatan tersebut juga mempresentasikan tentang alasan mengapa harus menjadi peserta JKN-KIS yaitu karena JKN-KIS memberikan tiga unsur, pertama Proteksi (sedia payung sebelum hujan). Dalam kondisi sehat masih produktif kita perlu mempersiapkan diri, antisipasi bila saat tertentu sakit dan butuh biaya pengobatan. Kedua, Gotong-Royong (lewat iuran per bulan baik yang dibayarkan pemerintah maupun mandiri, maka tanpa sadar kita saling membantu antar peserta. Dengan motto “anda sakit saya bantu, saya sakit anda bantu." Ketiga, Kepatuhan. Soal kebijakan atau peraturan yang berarti dalam pembayaran iuran perbulan ada pesan kepatuhan yang memberikan manfaat bagi peserta lain.

Selanjutnya, Fauzi menjelaskan juga terkait siapa saja Peserta JKN-KIS yaitu masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sumber pembiayaannya adalah APBN dan APBD (kabupaten/kota) dan masyarakat Bukan  Penerima Bantuan Iuran yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah) baik Negeri maupun swasta.

Kelompok lain adalah PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang terdiri dari petani, nelayan dan pedagang) yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta.

Bukan Pekerja (Pensiunan) yang iuran dibayarkan oleh pemerintah atau oleh peserta.

“Data pengguna JKN KIS di Indonesia sampai 2020 adalah sebanyak  92,9 juta dan pengguna selama 6 tahun terakhir adalah 1,1 Miliar orang, sedangkan  di kota Kupang adalah sebanyak.330.327 (79,96%) dan di NTT adalah sebanyak 4.638.063 (85,78%). Sedangkan pencapaian UHC pengguna JKN KIS terbanyak (hampir 100%) adalah kabupaten Sabu Raijua dan Alor.” Jelas Fauzi.

Dengan presentase pengguna JKN KiS di NTT 85,78% menunjukkan bahwa sebegitu besar masyarakat kurang mampu mampu di Indonesia yang menjadi tanggungan subsidi negara, jelas Fauzi.

Perubahan substansi dalam Perpres No.64/2020 dengan aturan 2019 adanya perubahan pada Total pengguna PBI 132,7 jiwa.  Pada besaran iuran untuk kelas 3  menjadi 42 ribu perbulan, dengan perincian peserta hanya membayar Rp22,5 ribu dan pemerintah pusat membayar sebesar Rp16.5 ribu.

Perubahan lain adalah besaran iuran dikelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan dan kelas 1 menjadi Rp150 ribu per bulan. Sehingga total subsidi dari APBN sebesar Rp99,66  juta/bulan dan Rp36 juta dari APBD Kabupaten Kota perbulan.

Sedang untuk peserta PBPU/BP  besaran iuran normal sesuai kelas yang dipilih

Pembayaran dilakukan secara mandiri melalui no virtual account  kel dengan proses . Untuk PPU  besaran iurannya adalah 5% dari  penghasilan.

Kebijakan baru lainnya adalah relaksasi tunggakan pembayaran dengan dua skema yaitu 1-6 bulan diberikan relaksasi pembayaran 1-6 bulan akan aktif sednagkan jika tidak membayar 30 hari akan non aktif, sedangkan tunggakan 6-24 bulan maka pembayaran adalah maksimal 6 bulan kartu langsung aktif, dan sisa tunggakan dapat  dibayarkan pada 2021.

Perubahan lain adalah pada skema pembayaran denda akibat tunggakan pada 2020 dan 2021 alami perubahan cukup besar. Jika pada 2020 skema denda 2,5% × bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) x diagnosa CBG’s Awal Dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta, maka pada 2021 adalah meningkat menjadi 5% x bulan tunggakan (maks 12 bulan) x diagnosa CBG’s awal atau besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Selain itu untuk lebih mendekatkan BPJS dengan pengguna kartu JKN KIS maupun mandiri, BPJS telah bekerja sama dengan 13 RS yaitu pemerintah dan swasta di Kota Kupang dengan menyediakan layanan aduan pengguna kartu dengan pos pengaduan yang dijaga oleh staf BPJS dilengkapi nomor kontak. ***(sumber:juli br/topnewsntt)

Iklan

Iklan