PENYAMPAIAN HIMBAUAN KEPADA ORGANISASI MAHASISWA, ORGANISASI MASYARAKAT DAN ALIANSI OLEH GMKI KOTA KUPANG
Kupang, mutiaratimur.net- Pasca adaptasi kebiasaan baru akibat Pandemic Covid-19 banyak kegiatan aksi unjuk rasa dalam bentuk Orasi, mimbar bebas yang semula dibatasi, kini barulah dapat dilaksanakan lagi oleh organisasi mahasiswa ataupun aliansi.
Oleh karenanya dalam menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya harus sesuai dengan aturannya yaitu UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Terkait itu Umbu Ferdy selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Kupang menyampaikan bahwa setiap ormas, aliansi dan organisasi mahasiswa wajib memberitahukan kegiatan aksi dalam bentuk Surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kupang Kota minimal 3 (tiga red) hari sebelum aksi serta mematuhi segala protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Bagi Aliansi, ormas maupun organisasi mahasiswa sudah semestinya mematuhi prosedur perijinan sesuai aturan yang ada serta melaporkan keberadaanya kepada pemerintah setempat dalam hal ini Kesbangpol Kota Kupang.***(eky)