Uskup Agung Kupang Mengeluarkan Surat Kepada Para Pastor dan Umat Untuk Menyikapi New Normal




mutiaratimur.net-
Era New Normal yang rencananya mulai tanggal 15 Juni 2020 sebagaimana penyampaian Menteri Agama dalam Surat Edarannya nomor 15 tahun 2020 untuk lingkup para pemuka agama dan Surat Ketetapan Gubernur NTT, oleh Mgr. Petrus Turang, Uskup Agung Kupang memberi respon kegembalaan melalui surat kepada Para Pastor Paroki dan Umat Keuskupan Agung Kupang. Surat itu dengan topik, "Pedoman Pastoral dalam lingkungan normal lagi." Surat tersebut tertanggal 08 Juni 2020. Dalam surat Bpk. Uskup ini diulaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian, sebagai berikut:

1. Pelonggaran "pembatasan yang mulai diterapkan oleh Pemerintah menunjukkan suatu upaya dalam menghidupkan kembali antarhubungan yang terbuka dalam pelbagai aspek hidup bersama, termasuk persekutuan umat beragama. Sesungguhnya tujuannya adalah membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk bergiat kembali, agar keadaan sosial ekonomi masyarakat boleh mengalami perubahan dari coraknya yang sementara waktu berlambat akibat ancaman wabah coronavirus.

Nyatanya, keadaan normal lagi perlu tata kelola yang jelas, agar lingkungan baru dapat menjadi daya bersama untuk menghindari penyebaran coronavirus.

2. Gereja Katolik di Keuskupan Agung Kupang menyambut keputusan ini dengan kewaspadaan yang bijak, agar pelaksanaan ibadah bersama tidak menimbulkan kasus-kasus yang tidak kita inginkan.

Oleh karena itu, Uskup Agung Kupang sesudah mencermati Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE 15 Tahun 2020 dan Ketetapan Gubernur NTT, serta mendengarkan para Konsultores, ingin menegaskan hal-hal berikut kepada seluruh umat Katolik di Keuskupan, utamanya para Pastor, agar kebijakan pastoral membangun persekutuan gerejani ke arah perubahan sosial yang konstruktif, edukatif dan kurasi:

1) Gereja menyambut baik upaya untuk membuka kembali peribadatan secara publik, tetapi dalam suatu disiplin kebersamaan yang terkenal dengan kepatuhan yang bijak, khususnya dalam memelihara protokol kesehatan yang berlaku: ibadah bersama akan mulai berlaku di keuskupan kita pada 1 Juli 2020. bilamana keadaan baru memang sudah kondusif. 

2) Para Pastor dan Pemimpin umat memberikan penyadaran kepada umat tentang pelaksanaan Ibadah bersama selama bulan Juni 2020, agar pedoman pastoral ini terpahami secara jelas. 

3) Pelaksanaan ibadah bersama hendaknya dikomunikasikan dengan pemerintah setempat atau gugus tugas Covid-19 setempat demi menjamin kebaikan bersama setempat dalam bingkai lingkungan yang saling memberdayakan kesehatan hidup.

4) Gedung gereja yang dipakai harus didisinfektan sebelum dan sesudah penggunaannya, agar lingkungan sehat terjamin bagi semua.

5) Jumlah umat yang ikut dalam ibadah bersama terbatas, agar jarak kesehatan terjamin dengan tetap mengenakan masker dan mencuci tangan di depan gereja atau tempat beribadah. Bila mungkin dengan pengukur suhu badan.

6) Para Pastor memimpin Ibadah Ekaristi di gereja, dengan kotbah singkat tertulis, tanpa nyanyian dan pengumunan, seraya memperhitungkan waktu yang disediakan

7) Bila Pastor di paroki lebih dari satu, maka mereka dapat merayakan Ekaristi bergiliran pada hari Minggu atau Harian, agar dapat mencapai sebagian besar umat yang ingin beribadah Bila perlu, setiap Pastor merayakan 2 Ekaristi, agar jumlah umat yang dibatasi dapat terlayani dengan baik secara bergiliran. Baiklah setiap Pastor paroki membuat jadwal yang jelas per Kelompok!

8) Perayaan Ekaristi dapat dilakukan berdasarkan kelompok KUB atau Wilayah Rohani, guna membatasi jumlah umat yang hadir. Para biarawan-biarawati menyesuaikan diri dengan lingkungan KUBnya.

9) Pembagian Komuni Kudus hanya dilakukan oleh Pastor atau Diakon dengan memakal masker: umat terima Hosti kudus dengan tangan dan tetap menjaga jarak

10) Ibadah Ekaristi usw tidak dirayakan di rumah-rumah keluarga atau KUB, mengingat keadaan normal baru belum sepenuhnya bebas dari tata kelola pembatasan demi kebaikan bersama.

11) Perayaan sakramen Permandian dan Perkawinan dirayakan di gereja dengan jumlah umat yang dibatasi, tanpa nyanyian dan tiada perayaan Ekaristi. Bila perlu. Pastor memberikan Minyak Orang Sakit dengan memakai APD.

12) Selama masa pandemi coronavirus, perayaan Ekaristi bersama umat di Rumah-rumah Biara dan Seminari-seminari ditiadakan.

13) Bilamana ada orang meninggal, maka pemberkatan jenazah dilakukan sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan dihadiri oleh keluarga dekat. Perayaan Ekaristi ditiadakan

3. Keadaan normal lagi tentu saja menggembirakan kita semua. Kita perlu menyambutnya dengan suatu gaya hidup pastoral yang baru pula. Jangan lupa mencuci tangan dan pakal masker guna memupuk lingkungan yang bersih baik pribadi maupun bersama-sama. Perlu suatu kewaspadaan yang bijak dan kepatuhan yang rendah hati, agar keadaan yang berubah dalam hidup bersama menciptakan keadaan baru dengan membangun disiplin hidup yang memperlancar perjalanan hidup bersama, bak dalam persekutuan gerejani maupun masyarakat (lih.Yak 1:2-8).

4. Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas perhatian para Pastor dan Umat Katolik dalam mematuhi tata kelola kehidupan yang ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama. Keheningan di rumah masing-masing mudah-mudahan telah memupuk kebeningan hidup iman, karena kita percaya akan belaskasihan Tuhan yang sungguh hadir dalam ARCHINidup kita secara berkelimpahan (lih. Yoh. 10:10). Laudatur Jesus Christus!

Demikianlah surat pedoman pastoral Bpk. Mgr. Petrus Turang, Uskup Agung Kupang pada masa menjelang New Normal***(mm)




Iklan

Iklan