Membendung Penyebaran Covid-19, Presiden Memberi 6 Arahan Kepada Gugus Tugas


KUPANG,MT.NET - KEENAM arahan presiden kepada gugus tugas dalam membendung penyebaran covid 19, di NTT disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas NTT, Dr. Jelamu A. Marius, Msi malam ini, Sabtu (18/04) pukul 20.00 WITA di Biro Humas dan Protokol Setda Prov. NTT.  Enam Arahan Presiden itu sebagai :

1. Melakukan pengujian sampel secara masif dan pelacakan secara agresif terhadap dugaan kontak dekat orang terkena covid 19, untuk mengetahui resiko siapa saja yang memiliki dampak terkena dan menyebar virus korona.

2. Memanfaatkan konsultasi medis dengan menggunakan teknologi platform layanan medis, untuk mengurangi resiko terkena covid19 di setiap rumah sakit.

3. Melakukan Komunikasi yang detail, efektif dan transparan, untuk menyatukan pendapat dan tindak dalam memutuskan mata rantai covid.

4. Penegakan hukum, yang berkaitan dengan hal" yang menggelisahkan masyarakat seperti informasi dan pelanggaran" kesepakatan dalam pembatasan sosial berskala besar sehingga aparat negara dan pemerintah dapat bekerja sama dengan baik dengan masyarakat untuk menghasilkan penegakan disiplin yang baik.

5. Bekerjasama memberikan jaminan arus logistik dari pusat ke daerah dan daerah ke pelosok" sampai sesuai dengan yang dibutuhkan.

6. Kebijakan stimulus ekonomi yang harus tepat sasaran sesuai fokusnya pada penanganan covid.***

Iklan

Iklan