Ketua ARAKSI, Alfred Baun: Diduga 71M APBD Kabupaten Malaka Disalahgunakan

Kupang,mutiaratimur.net

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi(ARAKSI), Alfred Baun dihadapan sekelompok awak media di Palapa Resto, Kota Kupang, hari Sabtu,(26/1/2020)  dalam kaitan dengan pengelolaan Anggaran APBD di Kabupaten Malaka.

Alfred membeberkan adanya penyalahgunaan anggaran yang berdampak hukum tindakpidana korupsi sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang tindakan pidana koupsi (red).

ARAKSI melihat kasus korupsi di Kabupaten Malaka telah mengurat akar dan menggurita, yang mendorong mereka selalu berupaya melakukan aksi menuntut proses hukum sejak tahun 2018, 2019 dan hingga 2020 kini.

Menurut ketua ARAKSI dalam penjelasannya ada  4 item belanja yang diduga disalahgunakan:1). Dana 7,6M anggaran untuk pengadaaan lampu jalan yang tidak sesuai dengan spek awal. Anggaran yang dibelanjakan hanya 3,4 M dengan jenis atau ukuran lampu sehen yang kecil, murah harganya dan tak sesuai ketetapan belanja. Ada rekayasa dan manipulasi cost pembelian barang dan menyebabkan kerugian negara sekitar 4,2M. 2). Dana 9 M pengadaan bawang merah juga telah terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan pembelian dan menyebabkan kerugian negara.

 3). Dana 50M APBD diarahkan untuk Yayasan Pendidikan, yang merupakan milik Bupati. Yayasan telah mempunyai sekolah, STISIP yang rencananya mahasiswa yang kuliah di sekolah tersebut dapat beasiswa, tapi realitanya dana itu digunakan untuk biaya tenaga kontrak yang direkrut tak prosedural. Ironisnya lagi tenaga kontrak diberi kesempatan untuk studi di sekolah tersebut dengan dibiayai lagi dari dana pendididikan 50 M. Jadi pemakaian dana itu tidak tepat sasaran.

4).Dana 5 M untuk pembangunan Rumah Jabatan bupati dipakai untuk rehab rumah keluarga/oangtua bupati. Perbuatan ini termasuk melawan hukum.

Alfred sang Ketua, ARAKSI berdasarkan uraian temuan mereka total dana yang ada berjumlah sekitar 71M. Perbuatan hukum ini pun telah ARAKSI sampaikan ke para penegak hukum seperti KEJATI, KEPOLISIAN DAN KPK.

Dari tiga lembaga hukum ini KEJATI dan KPK sudah ada respon dan sinyal kepastian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pelanggaran korupsi. Sedangkan di kepolisian, dalam hal ini Polda NTT karena  telah dilaporkan soal proyek pengadaan bawang oleh ARAKSI, tetapi belum ada keterbukaan penanganannya.

"Kami berharap Polda NTT tidak boleh menutup-nutupi penanganan masalah korupsi ini", tutur Alfred.

Alfred dengan tegas menghimbau agar penegak hukum secepatnya menetapkan tersangka, mengumumkan kepublik dan melakukan proses hukum.

Dengan demikian masyarakat Malaka dapat mengetahui dengan jelas duduk persoalan korupsi ini dan lembaga penegak hukum semakin dipercaya dan menjadi mitra masyarakat dalam membangun hukum demi kemaslahatan bersama.***

Iklan

Iklan